Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen PDIP Sebut Perppu Cipta Kerja sebagai Langkah Antisipasi Krisis

Hasto mengatakan, untuk mengatur sebuah negara, seorang presiden atau kepala pemerintahan harus memperhatikan berbagai risiko-risiko.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sekjen PDIP Sebut Perppu Cipta Kerja sebagai Langkah Antisipasi Krisis
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) memandang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, sudah seharusnya diterbitkan untuk mengantisipasi krisis yang terjadi secara global.

Sebab, sudah ada contoh negara yang mengalami krisis ekonomi maupun energi belakangan ini.

Hal itu disampaikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menanggapi diterbitkannya Perppu Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Krisis ekonomi, krisis energi, banyak negara-negara gagal sehingga langkah antisipasi harus dikeluarkan,” kata Hasto kepada wartawan di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2023).

Hasto mengatakan, untuk mengatur sebuah negara, seorang presiden atau kepala pemerintahan harus memperhatikan berbagai risiko-risiko yang berpotensi menimpa rakyatnya.

Termasuk soal ancaman resesi yang menghantui negara-negara di dunia tak terkecuali Indonesia.

Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Kritik Perppu Cipta Kerja yang Diterbitkan Jokowi

Berita Rekomendasi

“Sehingga PDIP bisa memahami terhadap sence of urgency dari penerbitan Perppu tersebut,” ujarnya.

Kendati demikian, PDIP tetap akan mengkritisi implementasi Perppu Cipta Kerja melalui catatan kritis di DPR.

"Kita bukan hanya sekadar bersikap yes atas seluruh kebijakan. Kita memberikan catatan-catatan kritis, PDIP tetapi kita menempatkan kepentingan bangsa dan negara diatas segalanya," pungkas Hasto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas