Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Pidana Enggan Jawab Pertanyaan Jaksa Terkait Jeda Waktu Satu Hari Sebelum Tewasnya Brigadir J

Said Karim sendiri dihadirkan di persidangan sebagai ahli meringankan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ahli Pidana Enggan Jawab Pertanyaan Jaksa Terkait Jeda Waktu Satu Hari Sebelum Tewasnya Brigadir J
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim saat dihadirkan tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai ahli meringankan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim enggan menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perspektif kriminologi ada jeda waktu satu hari sebelum tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.

Said Karim sendiri dihadirkan di persidangan sebagai ahli meringankan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.




Dalam lanjutan sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Awalannya dalam persidangan JPU bertanya kepada Said Karim bahwa dari tanggal 7 Juli malam dia (Ferdy Sambo) mendengar sesuatu yang mengguncang jiwanya.

Kemudian dia melaksanakan kehendaknya 8 Juli petang. Ada waktu jeda hampir 24 jam lebih.

"Menurut ahli dalam kacamata ahli kriminologi itu waktu yang memadai tidak saya tidak pertanyaan perspektif hukum tetapi kriminologi," tanya JPU di persidangan PN Jaksel, Selasa (3/1/2023).

BERITA TERKAIT

"Saya jawab singkat bapak (JPU) jangan geser keterangan saya. Tadi saya sudah jelaskan dalam perspektif hukum itu sudah jelas semua juga tahu dengan membaca literatur hukum," jawab Said.

Said melanjutkan," Kalau bapak baca itu dan menanyakan dalam persepektif kriminologi. Bahwa kriminologi itu hanya sebagai ilmu pembantu dalam hukum pidana."

"Tetapi untuk pembuktian terjadi tindak pidana itu penerapan pasal-pasal kita tidak bisa menggunakan kriminologi. Yang kita gunakan hukum acara pidana bersesuain tidak terbukti tidak unsur-unsurnya," jelas Said.

Kemudian Said menegaskan jika JPU tetap ingin kekeh jawabannya dalam perspektif kriminologi. Said mengungkapkan enggan untuk menjawabnya.

Baca juga: Penasihat Hukum Ferdy Sambo Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Rapuh

"Jangan bawa hal itu (Kriminologi) jadi salah kamar nanti. Mohon maaf kalau bapak itu yang masih bapak pertanyaannya lebih lanjut dengan segala hormat saya tidak berkenan menjawabnya," tutupnya.

Sebelumnya dalam persidangan ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim mengungkapkan bahwa untuk menilai tenang pelaku pembunuh berencana membutuhkan keterangan dari ahli psikologi forensik.

"Sebenarnya kalau kita bicara dalam keadaan tenang secara umum kita dapat memahami kapan seseorang itu dalam keadaan tenang atau tidak," kata Said di persidangan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas