Aturan Cuti Melahirkan Tidak Tercantum dalam Perppu Cipta Kerja 2022, Kemnaker: Masih Tetap Ada
Kemnaker pastikan cuti hamil atau melahirkan tetap berlaku meski tak tercantum dalam Perppu Cipta Kerja 2022. Diberlakukan sesuai UU Cipta Kerja 2003.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa aturan terkait cuti melahirkan masih tetap berlaku.
Diketahui pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tidak dicantumkan adanya aturan cuti hamil ataupun melahirkan.
Namun aturan cuti melahirkan tersebut tetap diberlakukan berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa tidak ada perubahan terkait cuti hamil atau melahirkan.
"Terkait pengaturan cuti hamil/melahirkan sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) UU 13 Tahun 2003 oleh UUCK (UU Cipta Kerja) dan Perppu 2/2022 tidak mengalami perubahan. Sehingga pengaturan cuti hamil/melahirkan masih tetap ada," ungkap Putri pada Rabu (4/1/2023), dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, Putri juga menjaelaskan bahwa UU Cipta Kerja maupun Perppu Cipta Kerja hanya mengubah atau menghapus pasal-pasal tertentu saja di UU Ketenagakerjaan.
Baca juga: Ketentuan Besaran Pesangon Karyawan yang Kena PHK dalam Perppu Cipta Kerja
Namun untuk pasal yang tidak tercantum dalam Perppu Cipta Kerja 2022 bukan berarti dihapus.
Aturan terkait cuti hamil atau melahirkan tetap mengacu pada Pasal 82 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pada Pasal 82 UU Nomor 13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa cuti hamil atau melahirkan akan diberikan selama 3 bulan.
Aturan Cuti Hamil dan Melahirkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Berikut sejumlah pasal yang mengatur cuti hamil dan melahirkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003:
Pasal 82
1. Pekerja atau buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
2. Pekerja atau buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.