Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Cuti Melahirkan Tidak Tercantum dalam Perppu Cipta Kerja 2022, Kemnaker: Masih Tetap Ada

Kemnaker pastikan cuti hamil atau melahirkan tetap berlaku meski tak tercantum dalam Perppu Cipta Kerja 2022. Diberlakukan sesuai UU Cipta Kerja 2003.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Aturan Cuti Melahirkan Tidak Tercantum dalam Perppu Cipta Kerja 2022, Kemnaker: Masih Tetap Ada
dok. Kemnaker
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam Rapat Koordinasi Perlindungan Tenaga Kerja Bongkar Muat di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (30/9/2021). - Kemnaker pastikan bahwa aturan cuti hamil atau melahirkan tetap berlaku dan tidak ada perubahan meski tidak tercantum dalam Perppu Cipta Kerja 2022. 

Pasal 83

Pekerja atau buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.

Pasal 84

Setiap pekerja atau buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud Pasal 79 ayat (2) huruf b, c, dan d, Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat upah penuh.

Baca juga: Aturan Perppu Cipta Kerja, Jatah Libur Karyawan 1 Hari dalam Seminggu

Aturan Hamil dan Melahirkan dalam Perppu Cipta Kerja 2022

Sedangkan pada Perppu Cipta Kerja 2022 yang memuat aturan terkait hamil dan melahirkan hanya tercantum pada Pasal 153 Ayat 1 huruf e.

Adapun Pasal 153 Ayat 1 huruf e menjelaskan bahwa Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja atau Buruh dengan alasan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)(Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas