Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Manipulasi Pelat Nomor, Polri Kembangkan Pelat Nomor Kendaraan dengan Chip dan QR Code

Polri tengah melakukan pengembangan pelat nomor dengan chip dan QR code untuk mengcegah terjadinya pemalsuan pelat nomor kendaraan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Cegah Manipulasi Pelat Nomor, Polri Kembangkan Pelat Nomor Kendaraan dengan Chip dan QR Code
Korlantas Polri
Ilustrasi - Polri tengah melakukan pengembangan pelat nomor dengan chip dan QR code untuk mengcegah terjadinya pemalsuan pelat nomor kendaraan. 

Larangan Odong-odong

Dalam kesempatan yang sama tersebut Kakorlantas juga meminta masyarakat untuk tidak naik odong-odong yang masuk ke jalan raya.

Pasalnya, pemakaian odong-odong seharusnya hanya untuk diperuntukkan di kawasan wisata.

"Jadi mobil odong-odong itu mobil wisata yang memang disediakan di daerah lingkungan wisata. Ini imbauan kami ke masyarakat, jadi kalau ada odong-odong keluar jalan itu sebaiknya tidak usah naik, kalau boleh saya bilang seperti itu," kata Firman.

Firman menyampaikan bahwa kendaraan yang berada di jalan harus sudah menjalani uji kelaikan.

Menurutnya, pemakaian odong-odong di jalan raya berpotensi menimbulkan kecelakaan.

"Terutama harus laik jalan, ada uji tipe dan sebagainya. Kedua, seharusnya digunakan di dalam, jadi nggak boleh semua mobil dipakai jadi bukan peruntukannya. Ini selalu kecelakaan dimulai dengan adanya pelanggaran,
contoh-contoh pelanggaran ini lah yang terus kita eliminasi, kita sering melakukan teguran, penilangan, tujuannya bukan menghukum, tapi mencegah kecelakaan lalu lintas," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Firman menambahkan pihaknya bakal berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menentukan daftar kendaraan-kendaraan yang layak untuk digunakan di jalan raya.

"Prinsipnya bahwa semua yang beroperasi di jalan adalah layik jalan. Kita berharap semua kendaraan itu setelah ada uji baru boleh dioperasikan. Jadi kami tentunya akan terus berkoordinasi dengan kementerian terkait yang memiliki kewenangan untuk menentukan kendaraan ini layak atau tidak," jelasnya.(Tribun Network/igm/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas