Cek TKP Penembakan, Hakim Lihat Lokasi Brigadir J Tergeletak dan Kamar Putri Candrawathi
Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa memimpin rombongan yang diikuti oleh seluruh kuasa hukum dari semua pihak yang berperkara, termasuk JPU.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mengecek tempat kejadian perkara (TKP) di Rumah Dinas Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).
Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa memimpin rombongan yang diikuti oleh seluruh kuasa hukum dari semua pihak yang berperkara, termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dari tayangan Kompas.TV, hakim melihat letak lokasi tubuh Yosua tergeletak usai ditembak.
Lokasinya berada di dekat tangga.
Hakim kemudian naik ke lantai dua untuk melihat bagaimana denah lokasi lantai satu secara jelas.
Baca juga: Diguyur Hujan, Hakim Wahyu Iman Santoso Datangi TKP Pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo
Hakim dan mereka yang hadir juga memasuki sebuah kamar di lantai satu dengan pintu kamar yang mengarah langsung ke arah tubuh Brigadir J tergeletak.
Kamar tersebut diketahui merupakan kamar dari Putri Candrawathi.
Selepas pengecekan, Hakim Wahyu Iman Santoso menyampaikan tak ada komentar apapun dalam kegiatan hari ini di lokasi.
Ia mengatakan perdebatan maupun diskusi soal pengecekan TKP hari ini dapat disampaikan dalam sidang lanjutan pada Kamis, 5 Januari 2023.
"Berarti besok melanjutkan kita berdebat, berdiskusi di sidang. Tidak ada komentar sama sekali di sini," kata Hakim Ketua Wahyu di lokasi rumah Duren Tiga, Rabu.
"Dengan kesempatan ini sidang dinyatakan ditutup dan besok akan dimulai lagi sidang untuk terdakwa Eliezer dengan agenda pemeriksaan terdakwa pukul 9 pagi," lanjut Wahyu.
Sebagai informasi, pemeriksaan rumah dinas maupun rumah pribadi Ferdy Sambo dan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J merupakan bagian dari proses persidangan.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.