Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli Bahuri Angkat Bicara soal Tudingan KPK Ingin Jadikan Anies Baswedan Tersangka Formula E

Firli Bahuri menjawab tudingan itu dengan menjelaskan proses penyelidikan suatu perkara.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Firli Bahuri Angkat Bicara soal Tudingan KPK Ingin Jadikan Anies Baswedan Tersangka Formula E
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat bicara terkait adanya tudingan yang ingin pihaknya mentersangkakan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam kasus dugaan korupsi Formula E.

Purnawirawan jenderal bintang tiga polisi itu menjawab tudingan dengan menjelaskan proses penyelidikan suatu perkara.

"Saya ingin jelaskan saja terkait dengan penyelidikan suatu perkara itu tunduk pada ketentuan hukum dan undang-undang karena sesungguhnya KPK sangat menjunjung tinggi azas tugas pokok pelaksanaan KPK, sebagaimana diamanatkan undang-undang," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

"Di situ disebutkan salah satunya dilakukan terbuka, proporsionalitas dalam rangka menjamin kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum. Yang pasti yang kita tidak boleh lupakan di dalam Pasal 5 adalah menjunjung HAM. Itu amanat undang-undang yang harus kita lakukan," imbuhnya.

Firli mengatakan, KPK tunduk pada prinsip-prinsip hukum pidana.

Merujuk Pasal 38 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, disebutkannya bahwa segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diatur dalam UU berlaku bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum pada KPK.

Baca juga: KPK Bantah Isu yang Dilontarkan Bambang Widjojanto Soal Formula E: Kami Menyayangkan

Berita Rekomendasi

Firli pun menjamin KPK tidak akan mentersangkakan seseorang tanpa bukti permulaan yang cukup.

"Jadi kita pedomanannya sama, yaitu hukum acara pidana. Prinsipnya KPK tidak akan pernah mentersangkakan orang, kecuali tersangka itu berdasarkan perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang patut diduga bahwa dia adalah pelaku tindak pidana," katanya.

Sebelumnya, eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) menyebut KPK ingin menaikkan status penanganan perkara terkait Formula E dari penyelidikan ke penyidikan tanpa lebih dulu menetapkan siapa tersangkanya.

BW awalnya bicara soal penyelidikan kasus Formula E yang dianggapnya sebagai kegilaan.

Alasannya, kasus dugaan korupsi terkait Formula E baru sekadar penyelidikan, tapi semua orang sudah tahu adanya penyelidikan kasus itu.

Dia mulanya membacakan judul sebuah majalah nasional yang isinya kontroversi penyidikan tanpa penetapan tersangka oleh KPK.

"Kenapa kegilaan? Karena ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Penetapan tersangka atau peningkatan suatu penyidikan tanpa penetapan tersangka. Dan kita tahu ini kasusnya, kasus Formula E. Kasus Formula E tu jadi sesuatu yang 'so special' sekali, jadi nekat sekali beberapa pimpinan KPK ini," kata BW dalam tayangan YouTube dikutip pada Senin (2/1/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas