Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Iwan Sumarno Penculik Bocah di Gunung Sahari Dijerat Pasal Berlapis hingga Terancam 15 Tahun Penjara

Iwan Sumarno terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan terhadap MA (6) di Gunung Sahari

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Iwan Sumarno Penculik Bocah di Gunung Sahari Dijerat Pasal Berlapis hingga Terancam 15 Tahun Penjara
Fahmi/Tribunnews
Sosok terduga penculik bocah di Gunung Sahari juga merupakan residivis kasus pencabulan anak dibawah umur yang saat ini sedang diburu aparat kepolisian. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Iwan Sumarno alias Jacky terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan terhadap MA (6) di Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan hal itu lantaran Iwan dijerat dengan berlapis yakni Pasal 76F jo Pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 330 Ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Jadi terhadap tersangka dikenakan pada pelanggaran pidana tentang penculikan anak dan pelanggaran terhadap Undang Undang tentang perlindungan anak," jelas Zulpan dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).

Adapun hal yang mendasari dikenakannya Iwan Sumarno dengan pasal berlapis itu kata Zulpan, salah satunya berdasarkan hasil visum et repertum yang dilakukan terhadap korban MA.

Sementara itu terkait isi dari pasal tentang UU Perlindungan anak tersebut yakni, setiap orang dilarang menyuruh, melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan atau perdagangan anak.

"Diancam dengan hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," ujar Zulpan.

BERITA REKOMENDASI

Sedangkan untuk pasal penculikan anak itu sendiri berbunyi, barang siapa dengan sengaja menarik seseorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut Undang Undang ditentukan atas dirinya atau penugasan yang berwenang, diancam hukuman 9 tahun penjara.

"Sebagaimana diatur dalam pasal 330 ayat (2) KUHP," tuturnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya resmi menaikan status Iwan Sumarno alias Jacky pelaku penculik bocah inisual M (6) dari saksi sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan, dinaikannya status Iwan Sumarno sebagai tersangka ini usai pihaknya melakukan gelar perkara.

"Sudah naik jadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara," ucap Komarudin ketika dikonfirmasi, Rabu (4/1/2023).

Baca juga: Polisi Tetapkan Iwan Sumarno alias Jacky Tersangka Penculikan Bocah di Gunung Sahari


Meski sudah menetapkan Iwan Sumarno sebagai tersangka, Komarudin belum menjelaskan mengenai motif penculikan yang dilakukan oleh pria tersebut.

Sebelumnya, Polisi bakal menetapkan Iwan Sumarno alias Jacky sebagai tersangka dalam waktu 1x24 jam kedepan terkait kasus penculikan yang dilakukan terhadap Malika Anastasya (6) pada 7 Desember 2022 lalu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas