Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi, AKBP Bambang Kayun Diminta Terbuka, Ketua KPK Mengaku Prihatin
Ketua KPK meminta AKBP Bambang Kayun terbuka soal aliran uang dugaan suap dan gratifikasi yang diterimanya.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - AKBP Bambang Kayun Bagus PS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
AKBP Bambang Kayun diduga menerima suap terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia.
AKBP Bambang Kayun diduga menerima suap dan gratifikasi saat masih menjabat sebagai Kasubbag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penkum Biro Bankum Divisi Hukum Polri.
Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka.
“Kami akan sampaikan salah satu tersangkanya adalah Bambang Kayun, Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (3/1/2023), dilansir Kompas.com.
AKBP Bambang Kayun Diminta Terbuka
Firli Bahuri menyampaikan, KPK berharap AKBP Bambang Kayun terbuka soal aliran uang dugaan suap dan gratifikasi yang diterimanya, termasuk dugaan aliran dana ke penyidik Bareskrim Polri.
"Kami berharap mudah-mudahan Pak BK bisa memberikan keterangan, termasuk juga ada keterangan lain-lain yang bisa membantu proses penyidikan ini," ungkapnya, Selasa.
Menurut Firli Bahuri, KPK tidak menutup kemungkinan akan menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus AKBP Bambang Kayun.
"Terkait apakah ada kemungkinan kasus ini terkait dengan pihak lain, maka kita tidak ingin berangan-angan apa ada pelaku lain."
"Tapi, ini akan mengikuti proses penyidikan, karena sesungguhnya kita paham yang dimaksud dengan pelaku," jelas Firli Bahuri.
Baca juga: Lima Fakta Kasus Suap dan Gratifikasi AKBP Bambang Kayun, KPK Ungkap Soal Aliran Dana Rp 56 Miliar
Ketua KPK Prihatin Aparat Penegak Hukum Malah Korup
Sementara itu, Firli Bahuri mengaku prihatin atas kasus aparat penegak hukum yang semestinya menegakkan norma hukum, tapi justru korup.
"KPK menyampaikan keprihatinan atas adanya aparat penegak hukum yang seharusnya mengemban amanah untuk menegakkan norma hukum yang berlaku, tetapi justru melakukan praktik korupsi dengan menerima suap dan gratifikasi dari pihak yang berperkara," terangnya, Selasa.