Jaksa KPK Tuntut Komisaris Panin Investment Veronika Lindawati Penjara 3 Tahun
Jaksa KPK tuntut Komisaris PT Panin Investment Veronika Lindawati dihukum 3 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Komisaris PT Panin Investment Veronika Lindawati dihukum 3 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Penuntut umum meyakini Veronika Lindawati bersalah menyuap mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan kawan-kawan.
Suap diberikan agar para mantan pejabat Pajak memanipulasi pajak PT Bank Panin Indonesia (Panin) Tbk pada 2016.
"Menyatakan terdakwa Veronika Lindawati telah terbukti secara sah dan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor," ucap jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Veronika Lindawati dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa.
Hal yang memberatkan tuntutan yakni jaksa menganggap perbuatan Veronika bisa merusak kepercayaan masyarakat kepada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sementara hal meringankan, Veronika disebut mempunyai tanggung jawab keluarga, belum pernah dihukum, sopan, dan menghargai persidangan.
Diketahui, JPU KPK mendakwa Veronika Lindawati selaku Komisaris PT Panin Investment menyuap mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan kawan-kawan sebesar 500 ribu dolar Singapura.
Uang itu diterima oleh beberapa pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan saat itu yakni Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu yakni memberi uang yang keseluruhannya sebesar 500 ribu dolar Singapura, dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/11/2022).
Total uang yang diterima Angin cs itu belum sampai setengahnya dari total yang dijanjikan oleh Veronika. Sejatinya, dia menjanjikan Angin dkk Rp25 miliar.
Uang itu dimaksudkan untuk memanipulasi pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin Bank) Tbk pada 2016.
Uang itu diserahkan ke Angin dkk di Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu pada 15 Oktober 2018.
Wawan, Alfred, dan Yumanizar merupakan orang yang menerima uang itu.
Seluruh uang yang diterima langsung diberikan ke Angin dan Dadan.
"Wawan Ridwan kemudian menyampaikan kepada Dadan Ramdani, selanjutnya Dadan Ramdani dan Wawan Ridwan menemui Angin Prayitno Aji dan menyampaikan bahwa Bank Panin hanya memberi 500.000 dolar Singapura dari komitmen fee yang dijanjikan Rp25 miliar," kata jaksa.
Saat itu, Angin tidak mempermasalahkan kekurangan pembayaran itu.
Alhasil, Wawan dan memberikan semua uang panas itu ke Angin melalui Dadan.
Atas perbuatannya, Veronika Lindawati disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.