Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KASBI: Perppu Cipta Kerja Hanya Akal-Akalan Pemerintah Hindari Putusan MK

KASBI kritik terbitnya Perppu Cipta Kerja, bentuk lain dari Undang-Undang Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonsitusional bersyarat oleh MK.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KASBI: Perppu Cipta Kerja Hanya Akal-Akalan Pemerintah Hindari Putusan MK
Mario Christian Sumampow
Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos ditemui di kawasan Senayan, Selasa (27/9/2022). Nining Elitos mengkritik langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 20222 tentang Cipta Kerja. Menurut Nining, Perppu ini hanya bentuk lain dari Undang-Undang Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonsitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengkritik langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 20222 tentang Cipta Kerja.

Menurut Nining, Perppu ini hanya bentuk lain dari Undang-Undang Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonsitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Perppu Cipta Kerja hanya ganti kulit saja. Omnibus Law Cipta Kerja yang menuai kritik syarat lahirnya UU, belum lagi kalau kita bicara Substansial. Semakin hampir sama, tidak jauh beda dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja," ujar Nining kepada Tribunnews.com, Selasa (3/1/2023).




Nining menilai Perppu Cipta Kerja merupakan upaya Pemerintah menghindari putusan MK.

Kata Nining, seharusnya Pemerintah mengeluarkan Perppu pencabutan UU Cipta Kerja.

"Akal-akalan untuk menghindari agar Omnibus Law UU Cipta Kerja tidak inkonstitusional, karena inkonstitusional bersyarat itu harus diperbaiki karena tidak memenuhi syarat pembuatan peraturan perundang-undangan dalam partisipasi publik sehingga akhirnya dibuatkan lah Perppu," ucap Nining.

"Yang dituntut rakyat adalah Perppu pencabutan uu cipta kerja. Bukan perppu penetapan UU Cipta Kerja. Yang dibuat oleh Presiden ini kan penetapan cipta kerja," tambah Nining.

BERITA TERKAIT

Dirinya menilai Pemerintah telah melakukan pembangkangan terhadap putusan MK.

"Ini menunjukan kekuasaan saat ini semakin tidak baik. Di mana pembangkangan terhadap konstitusi, pembangkangan terhadap putusan MK dilakukan oleh kuasa, yang merusak hukum kekuasaan hari ini," tegasnya.

Baca juga: Banyak Pihak Tolak Perppu Cipta Kerja, Politikus PDIP: Semua Masukan Pasti Dipertimbangkan

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.

Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa penerbitan Perppu 2 tahun 2022 tersebut murni karena alasan mendesak sebagaimana putusan MK Nomor 138/PUU/VII/2009.

“Karena ada kebutuhan yang mendesak ya kegentingan memaksa untuk bisa menyelesaikan masalah hukum secara cepat,” kata Mahfud di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat, (30/12/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas