KPK Periksa Mantan Anggota DPR Miryam Haryani terkait Kasus Korupsi Pembangunan Kampus IPDN Gowa
Miryam akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani.
Miryam akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (4/1/2023).
Miryam sudah memenuhi panggilan tim penyidik dan tengah diperiksa di lantai dua ruang pemeriksaan.
Baca juga: KPK Jerat 149 Tersangka Korupsi Selama 2022, Naik 38 Orang dari Tahun 2021
Selain Miryam, KPK juga memanggil Kabid Keuangan Daerah, Pusat Pembangunan dan Keuangan Daerah DPP Kemendagri Arya Mega Natalady Sumbayak dan Pj VP Litigasi Devisi Legal PT Hutama Karya Is Herdrisa Hendrayogi hari ini.
"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom-mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri)," ujar Ali.
Dudy Jocom merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini.
Ia diduga diperkaya sebesar Rp 500 juta dalam pembangunan Gedung IPDN Gowa.
Dalam perkara ini, KPK sudah menjebloskan eks Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Adi Wibowo ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada 3 November 2022.
Eksekusi dilaksanakan usai vonis terhadap terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Gedung IPDN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kabupaten Gowa itu berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
"Jaksa eksekutor Nanang Suryadi telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Adi Wibowo," ujar Ali Fikri, Jumat (4/11/2022).
Adi Wibowo akan menjalani pidana 4 tahun penjara dikurang masa penahanan di tahap penyidikan dan penuntutan.
Dia juga wajib membayar denda sesuai putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Ditambah dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp200 juta," tutur Ali.