Kuasa Hukum Eliezer: Hakim Akan Melihat Posisi Terdakwa, Tak Mungkin Tidak Lihat Penembakan
Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa sidang di tempat di Duren Tiga bakal perjelas posisi para terdakwa
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa sidang di tempat di Duren Tiga bakal perjelas bahwa tidak mungkin para terdakwa tidak melihat proses penembakan di Duren Tiga.
"Terkait sidang setempat di Duren Tiga kami berharap ini akan memperjelas terkait posisi dari para terdakwa. Yang rekontruksi kemarin saya sudah hadir bahwa rumah tersebut sangat tidak besar dan waktu penembakan sangat tidak mungkin terdakwa lainnya tidak melihat," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).
Ronny melanjutkan pihaknya berharap majelis hakim dapat melihat secara utuh lokasi yang ada di Saguling dan Duren Tiga.
Kemudian Ronny juga mengungkapkan bahwa setempat di Duren Tiga dan Saguling dinilai penting terkait fakta yang sudah terungkap di persidangan.
"Bagaimana Majelis Hakim bisa melihat yang mana rumah Saguling yang sebelumnya kami sampaikan sayang sekali di lantai dua dan tiga tidak ada CCTV," sambungnya.
Ronny menilai hal itu akan menjelaskan posisi letak tersebut akan tergambarkan dengan jelas.
"Di mana tangga darurat, ruangan keluarga, lift. Kami berharap juga rumah di Saguling tidak banyak berubah," tutupnya.
Diwartakan Tribunnews.com Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso meninjau rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Rabu (4/1/2023).
Baca juga: Suasana Terkini Rumah Ferdy Sambo, Hakim Periksa Lokasi Penembakan Brigadir J di Duren Tiga
Pantauan Tribunnews di lokasi, Hakim Wahyu awalnya terlebih dahulu memeriksa letak CCTV yang berada di luar rumah dinas Sambo. Lalu, Wahyu menunjuk sebuah kamera CCTV yang berada dekat gapura di dekat rumah Sambo.
Adapun kamera CCTV itu merupakan CCTV yang sempat diambil oleh para terdakwa obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. CCTV itu sempat merekam momen Brigadir J masih hidup.
Dalam rekaman itu, Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo datang ke rumah dinas di Duren Tiga. Hal ini berbeda dengan keterangan Sambo yang datang setelah Brigadir J tewas.
Setelah itu, Wahyu masuk ke dalam rumah dinas Sambo bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara para terdakwa. Sebelum itu, para polisi tampak melepas police line di pagar rumah dinas Sambo terlebih dahulu.