Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lin Che Wei Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Minyak Goreng, Majelis Hakim Sempat Berbeda Pendapat

Lin Che Wei divonis satu tahun penjara kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Lin Che Wei Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Minyak Goreng, Majelis Hakim Sempat Berbeda Pendapat
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Mantan Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA mendengarkan vonis hakim terkait kasus korupsi minyak goreng, Rabu (4/1/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota tim asistensi Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis satu tahun penjara kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya.

Vonis tersebut dibacakan pada Rabu (4/1/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam persidangan putusan terhadap Lin Che Wei, sempat terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat di antara Majelis Hakim

Perbedaan pendapat tersebut disampaikan Hakim Anggota 2, Muhamad Agus Salim.

Di dalam persidangan, dirinya menyampaikan sembilan poin terkait perbedaan pendapat yang dimaksud.

Baca juga: Dissenting Opinion Hakim: Lin Che Wei Tak Terima Keuntungan Pribadi Terkait Kelangkaan Minyak Goreng

Pertama, fakta hukum yang dianggap membuktikan bahwa Lin Che Wei tidak pernah melakukan pengurusan Persetujuan Ekspor (PE) terhadap crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Berita Rekomendasi

Kedua, Lin Che Wei dianggap tidak memperoleh keuntungan pribadi dalam menangani kelangkaan minyak goreng sebagai anggota tim asistensi Kemenko Perekonomian.

Ketiga, Hakim menganggap Lin Che Wei tidak terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai tim asistensi Kemenko Perekonomian.

"Terdakwa terbukti tidak pernah menyalah gunakan wewenangnya sebagai tim asistensi Kemenko Perekonomian memberikan rekomnendasi persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya," ujar Salim dalam sidang putusan pada Rabu (4/1/2023).

Baca juga: Pleidoi Lin Che Wei Dituntut 8 Tahun di Kasus Minyak Goreng: Saya Apresiasi Kejaksaan

Keempat, perbuatan Lin Che Wei dalam ulaya penanganan kelangkaan minyak goreng dianggap Hakim pasif.

Sebab, Lin Che Wei baru bertindak setelah adanya permintaan dari Menteri Perdagangan pada saat itu, Muhammad Lutfi.

"Kalaupun inisiasi zoom meeting, merupakan perintah dari Mendag tentang komitmen dari para pelaku usaha," katanya.

Baca juga: Kesaksian Direktur Komersial PHG di Sidang Kasus Minyak Goreng, Ungkap Peran Lin Che Wei

Kelima, zoom meeting yang diikuti Lin Che Wei bersifat terbuka. Kalaupun ada permintaan yang disampaikan dari pelaku usaha, disampaikan kepada pejabat yang berwenang, yaitu Mendag atau Dirjen Daglu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas