Lin Che Wei Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Minyak Goreng, Majelis Hakim Sempat Berbeda Pendapat
Lin Che Wei divonis satu tahun penjara kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota tim asistensi Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis satu tahun penjara kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya.
Vonis tersebut dibacakan pada Rabu (4/1/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam persidangan putusan terhadap Lin Che Wei, sempat terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat di antara Majelis Hakim
Perbedaan pendapat tersebut disampaikan Hakim Anggota 2, Muhamad Agus Salim.
Di dalam persidangan, dirinya menyampaikan sembilan poin terkait perbedaan pendapat yang dimaksud.
Baca juga: Dissenting Opinion Hakim: Lin Che Wei Tak Terima Keuntungan Pribadi Terkait Kelangkaan Minyak Goreng
Pertama, fakta hukum yang dianggap membuktikan bahwa Lin Che Wei tidak pernah melakukan pengurusan Persetujuan Ekspor (PE) terhadap crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Kedua, Lin Che Wei dianggap tidak memperoleh keuntungan pribadi dalam menangani kelangkaan minyak goreng sebagai anggota tim asistensi Kemenko Perekonomian.
Ketiga, Hakim menganggap Lin Che Wei tidak terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai tim asistensi Kemenko Perekonomian.
"Terdakwa terbukti tidak pernah menyalah gunakan wewenangnya sebagai tim asistensi Kemenko Perekonomian memberikan rekomnendasi persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya," ujar Salim dalam sidang putusan pada Rabu (4/1/2023).
Baca juga: Pleidoi Lin Che Wei Dituntut 8 Tahun di Kasus Minyak Goreng: Saya Apresiasi Kejaksaan
Keempat, perbuatan Lin Che Wei dalam ulaya penanganan kelangkaan minyak goreng dianggap Hakim pasif.
Sebab, Lin Che Wei baru bertindak setelah adanya permintaan dari Menteri Perdagangan pada saat itu, Muhammad Lutfi.
"Kalaupun inisiasi zoom meeting, merupakan perintah dari Mendag tentang komitmen dari para pelaku usaha," katanya.
Baca juga: Kesaksian Direktur Komersial PHG di Sidang Kasus Minyak Goreng, Ungkap Peran Lin Che Wei
Kelima, zoom meeting yang diikuti Lin Che Wei bersifat terbuka. Kalaupun ada permintaan yang disampaikan dari pelaku usaha, disampaikan kepada pejabat yang berwenang, yaitu Mendag atau Dirjen Daglu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.