Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lin Che Wei Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Minyak Goreng, Majelis Hakim Sempat Berbeda Pendapat

Lin Che Wei divonis satu tahun penjara kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Lin Che Wei Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Minyak Goreng, Majelis Hakim Sempat Berbeda Pendapat
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Mantan Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA mendengarkan vonis hakim terkait kasus korupsi minyak goreng, Rabu (4/1/2022). 

Keenam, bahwa terdakwa Lin Che Wei diikuti dalam pembahasan oleh Mendag Lutfi sebatas menyampaikan analisa atau solusi dalam kelangkaan minyak goreng. Artinya kajian dan saran Lin Che Wei bukan keputusan dari pejabat yang berwenang.

Ketujuh, rekomendasi atau usulan Lin Che Wei terkait domestic market obligation (DMO) yang kurang dari 20 persen tidak mempunyai daya mengikat, maka rekomendasi tersebut tidak mengandung kesalahan dan tidak mengandung terjadinya kesalahan kausa atau sebab.

Kedelapan, terdakwa tidak menerima honor dari pemerintah yang meminta jasanya, maka tidak tepat jika terdakwa disamakan derajatnya dengan pejabat negara yang memiliki wewenang. Sementara sebagai swasta, terdakwa dianggap tidak pernah menyalahgunakan jabatannya sebagai founder IRAI.

Kesembilan, Lin Che Wei tidak bisa diklasifikasikan sebagai turut serta karena sudah ada perbuatan yang terjadi sebagai tindak pidana yang dilakukan oran lain. Oleh karena itu, perbuatan terdakwa dianggap tidak terbukti dan bukan sebagai pelaku turut serta sebagaimana pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, lima terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng telah divonis hukuman penjara oleh Majelis Hakim pada hari ini, Rabu (4/1/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kelimanya sama-sama diputuskan bersalah karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis Hakim pun menjatuhkan vonis berbeda-beda bagi masing-masing terdakwa, mulai dari satu tahun hingga tiga tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Indrasari Wisnu Wardjana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara

Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda.

Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.

"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa tiga tahun dan denda 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti pidana kurungan dua bulan," ujar Hakim Ketua, Liliek Prisbawono Adi di dalam persidangan.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas