Nasib Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri Divonis Mati, Jadi Peringatan Keras Kasus Pelecehan
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur Waryono mengatakan keputusan ini menjadi peringatan
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
Ia kemudian mengajukan kasasi, karena tidak menerima dihukum mati.
Permohonan Herry hingga akhirnya ditolak oleh hakim.
Adapun perbuatan pemerkosaan itu dilakukan Herry Wirawan selama lima tahun, yakni sejak 2016 hingga 2021.
Pada pengadilan tingkat pertama, hakim menyebut perbuatan Herry mengakibatkan perkembangan anak didiknya menjadi terganggu.
Bahkan fungsi otak anak korban pemerkosaan juga menjadi rusak.
Baca juga: CERITA Pimpinan Ponpes Kampung Cisarua, Ingin Memperingatkan Santri Namun Gedung Keburu Longsor
Herry Wirawan juga sempat akan dijatuhi hukuman kebiri.
Namun, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni merasa hukuman yang diberikan kepada Herry Wirawan, kurang adil.
Sahroni berpendapat seharusnya hakim dapat memberikan hukuman yang lebih berat kepada Herry Wirawan.
Pasalnya, apa yang dilakukan Herry Wirawan sudah mencederai perasaan para korban maupun keluarganya.
"Saya melihat putusan ini kurang fair, mengingat apa yang sudah pelaku lakukan terhadap para korban."
"At least ada hukuman kebiri dan angka denda pidana maupun restitusi yang lebih besar bagi para korban," kata Sahroni, Selasa (15/2/2022).
Atas dasar itu, Sahroni mendukung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
"Saya sebagai wakil ketua komisi III sangat mendukung jika Pak Kajati mau banding, terutama untuk hukuman kebiri kimianya," sambung Sahroni.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Chaerul Umam)(TribunJabar.id/Ravianto)(Kompas.com/Syakirun Ni'am)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.