Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Penasihat Hukum Ferdy Sambo Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Rapuh

Febri mengungkapkan poin yang paling penting adalah Pasal 340 pembunuhan berencana itu wajib dalam keadaan yang tenang.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Penasihat Hukum Ferdy Sambo Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Rapuh
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah menyebutkan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum untuk kliennya rapuh 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah menyebutkan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum untuk kliennya rapuh.

Adapun Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ferdy Sambo Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP.

"Ahli yang dihadirkan yang sama-sama kita simak tadi itu menurut kami melengkapi proses pembuktian saksi atau yang lainnya," kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

"Dari analisis kami membuktikan bahwa dari dakwaan jaksa itu tidak terbukti satu persatu sampai di ujung ini. Jadi tidak berlebihan kami berpandangan dakwaan jaksa rapuh sebenernya terkait pasal 340 atau 338," sambungnya.

Kemudian Febri mengungkapkan poin yang paling penting adalah Pasal 340 pembunuhan berencana itu wajib dalam keadaan yang tenang.

"Keadaan tenang itu wajib dalam semua tahapan mulai dari memikirkan rencana, mempersiapkan bagaimana pembunuhan akan dilakukan dan sampai pada melakukannya," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Febri melanjutkan jadi kalau ada pembunuhan berencana wajib dibuktikan semua tahapan itu harus dilakukan dalam keadaan tenang.

Tidak bisa dikatakan pembunuhan berencana kalau dilakukan dalam keadaan situasional

"Ferdy Sambo tidak dalam keadaan tenang dibuktikan oleh keterangan psikologi forensik, kedua alat bukti surat dan ketiga beberapa saksi yang melihat Ferdy Sambo menangis setelah mengetahui kejadian di Magelang," tutupnya.

Baca juga: Viral Pria Diduga Hakim Wahyu Iman Santoso Curhat Kasus Ferdy Sambo ke Wanita, Ini Kata PN Jaksel

Sebelumnya dalam persidangan ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim menilai bahwa perlu adanya ketenangan pelaku dalam perkara pembunuhan berencana dari mulai niat hingga eksekusi.

Hal itu diungkapkan Said Karim saat dihadirkan sebagai ahli meringankan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dalam lanjutan sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

"Tentu saja yang bapak penasihat hukum pertanyaankan ada dalam dakwaan tuduhan pembunuhan berencana. Jadi ketenangan itu harus mulai saat timbulnya niat melakuan pembunuhan dan pelaksanaan," kata Said di persidangan.

Said melanjutkan kemudian memikirkan bagaimana bentuk pembunuhan itu dilakukan dengan cara bagaimana, di mana akan dilakukan dan kapan waktunya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas