Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Ricky Rizal Sebut Tinjauan ke TKP Pembunuhan Brigadir J untuk Perkuat Keyakinan Hakim

Kuasa hukum Ricky Rizal Erman Umar mengungkapkan tinjauan Tempat Kejadian Perkara pembunuhan Brigadir J dalam rangka memperkuat keyakinan hakim.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengacara Ricky Rizal Sebut Tinjauan ke TKP Pembunuhan Brigadir J untuk Perkuat Keyakinan Hakim
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Kuasa hukum Ricky Rizal Erman Umar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023). Ia menyebut tinjauan Tempat Kejadian Perkara pembunuhan Brigadir J dalam rangka memperkuat keyakinan hakim. 

Hal ini berbeda dengan keterangan Sambo yang datang setelah Brigadir J tewas.

Baca juga: Ahli Pidana Pihak Ricky Rizal Pastikan Hasil Tes Poligraf Bisa Jadi Bukti Sah di Persidangan

Setelah itu, Wahyu masuk ke dalam rumah dinas Sambo bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara para terdakwa.

Sebelum itu, para polisi tampak melepas police line di pagar rumah dinas Sambo terlebih dahulu.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyebut kegiatan pemeriksaan tempat kejadian perkara dilakukan untuk meyakinkan majelis hakim terkait lokasi peristiwa tindak pidana.

"Untuk menambah keyakinan hakim, majelis hakim perlu melihat TKP-nya seperti apa, kemudian dikaitkan dengan tujuan tadi untuk lebih meyakinkan hakim terutama tentang lokus de lictinya (lokasi tindak pidana)," kata Djuyamto kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).

Selain hakim dalam peninjauan hadir juga jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sementara untuk para terdakwa tidak akan dihadirkan dalam peninjauan setempat ini.

BERITA REKOMENDASI

Lebih lanjut, Djuyamto juga mengatakan dalam kegiatan itu, tidak ada mekanisme pembuktian dari pihak manapun.

"Nanti di sana tidak ada pertanyaan-pertanyaan dari para pihak baik dari terdakwa, terdakwa kan tidak dihadirkan, jadi hanya pemeriksaan setempat," ungkapnya.

"Majelis murni hanya melihat seperti apa locus de lictinya tempat kejadian peristiwa pidana yang saya sebutkan tadi untuk meyakinkan hakim," sambungnya.

Untuk informasi, Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.


Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas