Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Ricky Rizal Sebut Tinjauan ke TKP Pembunuhan Brigadir J untuk Perkuat Keyakinan Hakim

Kuasa hukum Ricky Rizal Erman Umar mengungkapkan tinjauan Tempat Kejadian Perkara pembunuhan Brigadir J dalam rangka memperkuat keyakinan hakim.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengacara Ricky Rizal Sebut Tinjauan ke TKP Pembunuhan Brigadir J untuk Perkuat Keyakinan Hakim
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Kuasa hukum Ricky Rizal Erman Umar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023). Ia menyebut tinjauan Tempat Kejadian Perkara pembunuhan Brigadir J dalam rangka memperkuat keyakinan hakim. 

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas