Polisi Siap Bantu Pengamanan Majelis Hakim PN Jaksel yang Akan Tinjau Rumah Ferdy Sambo Siang Ini
Kepolisian siap bantu pengamanan peninjauan Majelis Hakim PN Jaksel ke dua rumah Ferdy Sambo di kawasan Pancoran, Jaksel.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian siap membantu pengamanan terkait akan adanya peninjauan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ke dua rumah Ferdy Sambo di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pengamanan akan disiapkan jika ada permintaan dari pihak PN Jaksel.
"Iya kalau ada permintaan iya (siap bantu pengamanan)," kata Zulpan saat dihubungi, Rabu (4/1/2023).
Zulpan mengatakan saat ini kasus tersebut sudah menjadi kewenangan dari majelis hakim sehingga pihak kepolisian hanya membantu jika diminta untuk melakukan pengamanan.
"Kan atas permintaan dari jaksa aja kan itu kan sudah masuk ranah persidangan ya, kalau ada permintaan dari jaksa kita akan melakukan bantuan pengamanan, karena sudah di ranah persidangan kewenangan sudah ada jaksa sama hakim, kalau meminta kita membantu," ucapnya.
Lebih lanjut, Zulpan menyebut nantinya jika ada permintaan bantuan pengamanan, pihaknya akan menyiapkan pengamanan secara umum saja tidak ada pengamanan secara khusus.
"Secara khusus tidak enggak, kalau secara umum kan memang polisi mengamankan keseluruhan, kalau khusus ya enggak," jelasnya.
Baca juga: Respon Permintaan Pengacara Ferdy Sambo, Hakim Akan Kunjungi TKP Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mendatangi rumah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Rabu (4/1/2023).
Diketahui, rumah pribadi Ferdy Sambo sendiri beralamatkan di Jalan Saguling, Pancoran, Jakarta Selatan, sementara rumah dinas yang menjadi lokasi terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berada di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyebut kegiatan pemeriksaan setempat itu dilakukan hanya untuk meyakinkan majelis hakim terkait lokasi peristiwa tindak pidana.
"Untuk menambah keyakinan hakim, majelis hakim perlu melihat TKP-nya seperti apa, kemudian dikaitkan dengan tujuan tadi untuk lebih meyakinkan hakim terutama tentang lokus de lictinya (lokasi tindak pidana)," kata Djuyamto kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).
Selain hakim, nantinya dalam peninjauan itu akan hadir juga jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sementara untuk para terdakwa tidak akan dihadirkan dalam peninjauan setempat ini.
Baca juga: Viral di TikTok, KY Telusuri Kebenaran Video Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Beberkan Kasus Ferdy Sambo
Lebih lanjut, Djuyamto juga mengatakan dalam kegiatan itu, tidak ada mekanisme pembuktian dari pihak manapun.
"Nanti di sana tidak ada pertanyaan-pertanyaan dari para pihak baik dari terdakwa, terdakwa kan tidak dihadirkan, jadi hanya pemeriksaan setempat," ungkapnya.
"Majelis murni hanya melihat seperti apa locus de lictinya tempat kejadian peristiwa pidana yang saya sebutkan tadi untuk meyakinkan hakim," sambungnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.