Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Suasana Terkini Rumah Ferdy Sambo, Hakim Periksa Lokasi Penembakan Brigadir J di Duren Tiga

Hakim sidang kasus Brigadir J melakukan pemeriksaan di rumah Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Daryono
zoom-in Suasana Terkini Rumah Ferdy Sambo, Hakim Periksa Lokasi Penembakan Brigadir J di Duren Tiga
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Hakim sidang kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melakukan pemeriksaan di rumah Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023). 

Dalam peninjauan lokasi ini, jaksa sempat meminta agar pihaknya menghadirkan saksi sejumlah enam orang.

Namun, permintaan itu ditolak oleh hakim karena tujuan peninjauan hanya melihat gambaran lokasi tidak untuk pembuktian.

Hakim sidang kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melakukan pemeriksaan di rumah Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).
Hakim sidang kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melakukan pemeriksaan di rumah Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Sebagai informasi, Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana pada 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam kasus tersebut, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dan istrinya Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Selain Ferdy Sambo dan Putri, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf, serta Bharada Richard Eliezer alias Bharada E juga terlibat dalam kasus Brigadir J.

Mereka didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga: Ahli Pidana Enggan Jawab Pertanyaan Jaksa Terkait Jeda Waktu Satu Hari Sebelum Tewasnya Brigadir J

Khusus untuk Ferdy Sambo, juga dijerat dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus Brigadir J.

Berita Rekomendasi

Ferdy Sambo didakwa melakukan perintangan penyidikan bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice. mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Rizki Sandi Saputra, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas