Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral di TikTok, KY Telusuri Kebenaran Video Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Beberkan Kasus Ferdy Sambo 

KY telusuri video diduga hakim Wahyu curhat melalui sambungan telepon terkait kasus yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Viral di TikTok, KY Telusuri Kebenaran Video Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Beberkan Kasus Ferdy Sambo 
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).  Agenda persidangan hari ini akan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU), mulai dari ahli forensik, digital forensik, Inafis, dan kriminologi berikut saksi yang dapat dihadirkan Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof Dr Muhamad Mustofa (ahli kriminologi). KY telusuri video diduga hakim Wahyu curhat melalui sambungan telepon terkait kasus yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Warta Kota/YULIANTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial RI (KY) menyatakan, masih menelusuri beredarnya video diduga Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso yang curhat melalui sambungan telepon terkait kasus yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, penelusuran tersebut dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kebenaran video yang viral di TikTok itu.

"KY telusuri dulu kebenaran video tersebut," kata Miko saat dikonfirmasi, Rabu (4/1/2023).

Kendati begitu, Miko memastikan, sejauh ini KY sudah melihat dan menerima tayangan video singkat yang menampilkan sosok diduga Hakim Wahyu Iman Santoso itu.

Hanya saja, penelaahan masih akan dilakukan sekaligus menunggu respons atau laporan dari masyarakat.

"Sudah, KY sudah memperoleh video tersebut," tukas Miko.

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial yang menyebutkan jika Hakim Ketua perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Wahyu Iman Santoso diduga sedang bercerita dengan seorang wanita.

Berita Rekomendasi

Dalam narasi video tersebut, Wahyu disebut menceritakan soal kasus Ferdy Sambo yang tengah ditanganinya tersebut.

Dalam video diunggah oleh akun TikTok @pencerahkasus, terlihat ada seorang pria diduga Hakim Wahyu memakai baju batik lengan panjang hitam, celana abu-abu dan sepatu hitam sedang duduk di sofa warna putih gading. Tampak, diduga Hakim Wahyu lagi menerima telepon.

Setelah menelepon, terlihat pria tersebut melanjutkan diskusi dengan seorang wanita yang ada di depannya. Namun, belum diketahui sosok wanita tersebut.

“Bukan, masalahnya dia enggak masuk akal banget dia nembak pakai pistol Josua. Tapi enggak apa-apa, sah-sah saja. Saya enggak akan pressure dia harus ngaku, saya enggak butuh pengakuan,” kata pria yang diduga Hakim Wahyu dikutip dari video, Selasa (3/1/2023).

Pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyerahkan 35 barang bukti terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dalam sidang lanjutan pada Kamis (29/12/2022), di PN Jaksel.
Pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyerahkan 35 barang bukti terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dalam sidang lanjutan pada Kamis (29/12/2022), di PN Jaksel. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Lalu, pria yang diduga Hakim Wahyu itu melanjutkan omongannya lagi bahwa majelis hakim yang menangani perkara tersebut tidak membutuhkan pengakuan dari terdakwa Ferdy Sambo.

“Saya enggak butuh pengakuan. Kita bisa menilai sendiri. Silakan saja saya bilang mau buat kaya gitu. Kemarin tuh sebenernya mulut saya sudah gatel, tapi saya diemin aja,” lanjut pria diduga Hakim Wahyu disambut tertawa wanita tersebut.

Dikonfirmasi, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto angkat bicara mengenai video yang viral tersebut.

Dia menyebut belum bisa memastikan apakah video tersebut benar atau tidak.

"Kami belum tahu kebenaran statemen dalam video tersebut," ucap Djuyamto saat dihubungi, Selasa (3/1/2023).

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (19/12/2022).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (19/12/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Untuk informasi, Hakim Wahyu Iman Santoso sendiri merupakan hakim ketua atas lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga: Penasehat Hukum Tak Terima Jaksa Sebut Ferdy Sambo Pelaku Utama dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas