Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baiquni Benarkan Laptop Berisi Rekaman CCTV yang Dirusak Arif Rachman Miliknya: Ada Tanda Stikernya 

Sejumlah barang bukti kasus tewasnya Brigadir J dihancurkan termasuk salah satunya laptop Microsoft surface milik terdakwa Baiquni Wibowo

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Baiquni Benarkan Laptop Berisi Rekaman CCTV yang Dirusak Arif Rachman Miliknya: Ada Tanda Stikernya 
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Baiquni Wibowo tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Baiquni Wibowo bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Baiquni Wibowo diperlihatkan satu unit laptop yang rusak oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang dirusak oleh terdakwa Arif Rachman Arifin.

Hal itu diperlihatkan saat Baiquni menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

Awalnya, jaksa bertanya kepada Baiquni soal mekanisme penyalinan rekaman CCTV dari DVR hingga berujung ke laptop yang akhirnya dirusak oleh Arif Rachman Arifin.

"Saksi kan awalnya mengcopy (dari DVR) ke flashdisk merah hitam, kemudian saksi nonton di laptop microsoft survace, yang ditonton di laptop itu hasil dari copyan flashdisk, atau flashdisk yang saksi copy ke laptop baru saksi tonton?" tanya jaksa.

"Dari flashdisk copy ke laptop," jawab Baiquni.

"Berarti pas saksi tonton itu yang di laptop ya bukan yang di flashdisk lagi?" ungkap jaksa.

BERITA REKOMENDASI

"Iya," singkat Baiquni.

Setelah itu, jaksa pun memperlihatkan satu unit laptop dengan kondisi yang sudah rusak kepada Baiquni.

Baca juga: Bharada E Saksikan Ferdy Sambo 2 Kali Kokang Senjata saat Pembunuhan Brigadir J

Baiquni pun membernarkan jika laptop tersebut merupakan laptop pribadinya yang di rusak oleh Arif Rachman Arifin karena ada sebuah tanda stiker.

"Ada dua kali pencopyan ya berarti pertama dari DVR ke flashdisk, kemudian di copy lagi ke laptop. Apakah laptop yang ini?" tanya jaksa sambil menunjukan sebuah laptop.

"Waktu itu laptop saya masih bagus," ucap Baiquni.


"Ini laptopnya?" tegas hakim.

"Hancur ini, kurang lebih seperti ini yang mulia," ucap Baiquni ragu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas