Baiquni Benarkan Laptop Berisi Rekaman CCTV yang Dirusak Arif Rachman Miliknya: Ada Tanda Stikernya
Sejumlah barang bukti kasus tewasnya Brigadir J dihancurkan termasuk salah satunya laptop Microsoft surface milik terdakwa Baiquni Wibowo
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Baiquni Wibowo diperlihatkan satu unit laptop yang rusak oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang dirusak oleh terdakwa Arif Rachman Arifin.
Hal itu diperlihatkan saat Baiquni menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Awalnya, jaksa bertanya kepada Baiquni soal mekanisme penyalinan rekaman CCTV dari DVR hingga berujung ke laptop yang akhirnya dirusak oleh Arif Rachman Arifin.
"Saksi kan awalnya mengcopy (dari DVR) ke flashdisk merah hitam, kemudian saksi nonton di laptop microsoft survace, yang ditonton di laptop itu hasil dari copyan flashdisk, atau flashdisk yang saksi copy ke laptop baru saksi tonton?" tanya jaksa.
"Dari flashdisk copy ke laptop," jawab Baiquni.
"Berarti pas saksi tonton itu yang di laptop ya bukan yang di flashdisk lagi?" ungkap jaksa.
"Iya," singkat Baiquni.
Setelah itu, jaksa pun memperlihatkan satu unit laptop dengan kondisi yang sudah rusak kepada Baiquni.
Baca juga: Bharada E Saksikan Ferdy Sambo 2 Kali Kokang Senjata saat Pembunuhan Brigadir J
Baiquni pun membernarkan jika laptop tersebut merupakan laptop pribadinya yang di rusak oleh Arif Rachman Arifin karena ada sebuah tanda stiker.
"Ada dua kali pencopyan ya berarti pertama dari DVR ke flashdisk, kemudian di copy lagi ke laptop. Apakah laptop yang ini?" tanya jaksa sambil menunjukan sebuah laptop.
"Waktu itu laptop saya masih bagus," ucap Baiquni.
"Ini laptopnya?" tegas hakim.
"Hancur ini, kurang lebih seperti ini yang mulia," ucap Baiquni ragu.