Baiquni Benarkan Laptop Berisi Rekaman CCTV yang Dirusak Arif Rachman Miliknya: Ada Tanda Stikernya
Sejumlah barang bukti kasus tewasnya Brigadir J dihancurkan termasuk salah satunya laptop Microsoft surface milik terdakwa Baiquni Wibowo
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
Arif Rachman Hancurkan Laptop
Sejumlah barang bukti kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dihancurkan termasuk salah satunya laptop Microsoft surface milik terdakwa Baiquni Wibowo.
Hal itu terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang perdana kasus obstraction of justice di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Mulanya, Ferdy Sambo memerintahkan mantan Karopaminal Polri Brigjen pol Hendra Kurniawan untuk menghilangkan seluruh barang bukti perihal tewasnya Brigadir J.
Beberapa barang bukti yang menjadi fokus yakni kamera CCTV yang berada di seluruh Komplek Polri Duren Tiga atau sekitaran rumah dinas Ferdy Sambo.
Dalam perintah yang disampaikan itu juga termasuk untuk menghapus semua file yang tersimpan di flashdisk dan di laptop.
Saat itu, Hendra Kurniawan bersama Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin untuk membersihkan file tersebut memerintahkan terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.
"Pada tanggal 14 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WIB Baiquni datang menemui Arif Rahman Arifin yang berada di dalam mobilnya dan menyampaikan bahwa file/isi di laptop sudah bersih semuanya," kata jaksa dalam persidangan.
Setelah menyerahkan laptop tersebut dan diletakan di jok belakang mobil, Baiquni Wibowo meninggalkan Arif Rahman Arifin.
Hendra Kurniawan yang meneruskan perintah Ferdy Sambo itu menelepon Arif Rahman Arifin untuk memastikan seluruh bukti sudah lenyap.
"Melalui whatsapp call dan menanyakan perihal permintaan dari Kadiv apakah sudah dilaksanakan belum? dengan kalimat 'rif perintah Kadiv sudah dilaksanakan belum' dan Arif Rahman Arifin menjawab 'sudah dilaksanakan ndan'," ucap jaksa.
Akan tetapi pada keesokan harinya, Arif Rahman Arifin malah dengan sengaja mematahkan laptop yang sebetulnya seluruh filenya sudah dihapus.
Hal itu kata jaksa membuat seluruh sistem elektronik yang ada di laptop tersebut tidak bekerja sebagai mana mestinya.
"Arif Rahman Arifin dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya dan menjadi beberapa bagian, sehingga mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi," kata jaksa.
"Lalu masukkan ke papperbag atau kantong warna hijau dan letakkan di jok depan mobilnya.
Selanjutnya papperbag atau kantong yang berisi laptop yang sudah dipatahkan tersebut disimpan di rumahnya," sambungnya.