Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Haikal Hassan Vs Mahfud MD Soal Sertifikasi Halal: Bagaimana Jika Membeli Kambing, Buku, dan Laptop?

Melalui akun Twitter-nya, Mahfud MD menilai bahwa penjelasan Haikal tentang sertifikasi halal adalah salah dan tidak realistis.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Haikal Hassan Vs Mahfud MD Soal Sertifikasi Halal: Bagaimana Jika Membeli Kambing, Buku, dan Laptop?
Kolase Tribunnews
Haikal Hassan dan Mahfud MD. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam beberapa hari terakhir, pernyataan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan, terkait kewajiban sertifikasi halal bagi semua produk yang beredar di Indonesia, menimbulkan banyak kontroversi.

Pernyataan ini tidak hanya mendapatkan sorotan tajam dari warganet, tetapi juga dari mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.

Melalui akun Twitter-nya, Mahfud MD menilai bahwa penjelasan Haikal tentang sertifikasi halal adalah salah dan tidak realistis.

Mahfud menyampaikan bahwa pernyataan tersebut bisa mempersulit dinamika perdagangan di Indonesia, yang kaya akan beragam produk.

Ia mempertanyakan apakah semua produk, termasuk laptop dan buku, harus bersertifikat halal.

"Keberagaman adalah hal penting. Tidak semua barang yang diperjualbelikan di negara ini adalah produk halal," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan mengeluarkan pernyataan kontroversi terkait seluruh produk diperjualbelikan di Indonesia wajib bersertifikat halal sebagaimana diatur Undang-Undang (UU). 

Berita Rekomendasi

Menurut dia, semua produk baik makanan, minuman, obat, kosmetik, fashion, hingga sembelihan harus mencantumkan sertifikat halal.

“Makanan di hotel, restoran, dan kafe wajib hukumnya bersertifikat halal,” ujar Haikal.

Haikal menyatakan semua barang olahan harus bersertifikasi halal. “ Pokoknya yang menempel di badan kita akan kita upayakan,” ucapnya.

Tak Urus Sertifikasi Halal Bisa Disanksi Penutupan Usaha

Pemerintah mewajibkan sertifikasi halal kepada para pelaku usaha mulai Oktober 2024, mengacu pada Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Pengusaha yang melanggar dan tidak mengurus sertifikasi halal atas produk yang diperdagangkan, bisa diancam sanksi penutupan usaha.

"Tolong semua produk yang ada yang beredar, yang masuk, yang diperjualbelikan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal. Itu (amanat) undang-undang. Jadi gimana-gimana, ya musti begitu ya," ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan di kantor BPJPH, Jalan Pinang Ranti, Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas