Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hadiri Sidang Anaknya, Ibunda Bharada E Sampaikan Ucapan Belasungkawa kepada Keluarga Brigadir J

Ibunda Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Rynecke Alma Pudihang mengungkapkan belasungkawa kepada keluarga Brigadir J.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Hadiri Sidang Anaknya, Ibunda Bharada E Sampaikan Ucapan Belasungkawa kepada Keluarga Brigadir J
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ibunda Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Rynecke Alma Pudihang saat hadir langsung dalam sidang lanjutan tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibunda Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Rynecke Alma Pudihang mengungkapkan belasungkawa kepada keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas insiden penembakan 8 Juli 2022 silam.

Ungkapan belasungkawa itu diutarakan Rynecke usai sidang pemeriksaan Bharada E sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rynecke hadir langsung dalam persidangan anaknya tersebut.

"Kami juga turut merasakan apa yang dirasakan oleh keluarga almarhum Yosua yang di sana. Kami sangat berduka cita kepada keluarga Bang Yosua atas apa yang telah terjadi," kata Rynecke kepada awak media, Kamis (5/1/2023).

Tak cukup di situ, Rynecke juga menyampaikan rasa terima kasih kepada sejumlah pihak seperti Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menko Polhukam Mahfud MD hingga Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Keseluruhan pihak itu kata dia, sudah memberikan dukungan kepada Bharada E dalam menjalani proses perkara tewasnya Brigadir J.

Berita Rekomendasi

"Kami ucapkan terimakasih kepada semua yang sudah mendukung Eliezer selama ini," ungkapnya.

Terkait persidangan ini, Rynecke berharap, anaknya itu bisa mendapat keadilan.

"Apa yang tuhan berikan, apa nanti hasilnya itu yang terbaik dari Tuhan. Itu harapan dari kami sebagai orang tua," tukas dia.

Bharada E Peluk Hangat Ibunda sebelum Sidang

Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali dilanjutkan. Kali ini, agenda persidangan pemeriksaan terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Baca juga: Sudah Ungkap Fakta Secara Jujur, Kubu Bharada E Pasrah Serahkan Nasib Pidana Kepada Majelis Hakim

Pantauan Tribunnews.com, orang tua Eliezer terlihat hadir di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). Ayah dan Ibu Eliezer duduk di barisan paling depan.

Setibanya di ruang sidang, Eliezer langsung memeluk erat sang ibu dan ayahnya yang telah terlebih dahulu menunggu. Momen kehangatan itu pun membuat para penggemar Eliezer yang hadir di persidangan berteriak.

Setelah itu, Eliezer pun kembali duduk di kursi terdakwa seusai berpelukan. Lalu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pun melanjutkan persidangan.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Baca juga: Penyesalan Bharada E Ikuti Perintah Ferdy Sambo, Akui Merasa Bersalah Tembak Brigadir J

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas