Kejaksaan Sita Aset Direktur BUMN Waskita Karya Rp 1,9 Miliar Terkait Kasus Korupsi
Nilai tersebut diketahui merupakan total dari empat aset bergerak, yaitu tiga mobil dan satu sepeda motor.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menyita aset dari Direktur Operasional PT Waskita Karya, Bambang Rianto terkait perkara korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan.
Aset yang telah disita Kejaksaan Agung diketahui senilai Rp 1,9 miliar.
"Totalnya Rp 1.925.000.000," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi pada Kamis (5/1/2023).
Nilai tersebut diketahui merupakan total dari empat aset bergerak, yaitu tiga mobil dan satu sepeda motor.
Tiga mobil yang dimaksud terdiri dari Toyota Voxy atas nama Nita Anggraini senilai Rp 350 juta, Lexus RX 300 atas nama Koperasi Waskita senilai Rp 940 juta, dan Toyota Avanza atas nama Dedeh Kurniasih senilai Rp 90 juta.
Sementara sepeda motor, merupakan aset yang paling mahal disita dari Bambang Rianto, yaitu Rp 545 juta.
Sepeda motor yang dimaksud merupakan Vespa Empario Armani 946.
Seluruh kendaraan tersebut disita dari kediaman Bambang Rianto di Jakarta.
"Untuk yang barusan, iya (di Jakarta)," kata Kuntadi.
Baca juga: Kejaksaan Agung Sita Vespa Empario Armani Milik Tersangka Kasus Korupsi Waskita Karya
Selain aset bergerak, tim penyidik juga telah menemukan aset tak bergerak berupa tanah.
"Kita temukan beberapa aset barang tetap berupa tanah, cuma saat ini masih sedang dalam proses penelitian dokumennya," ujarnya.
Tak hanya Bambang Rianto, tersangka lain dalam perkara ini juga sedang dilakukan penelusuran aset oleh Kejaksaan Agung.
"Yang lain tetap ditelusuri," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.