Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Sita Aset Direktur BUMN Waskita Karya Rp 1,9 Miliar Terkait Kasus Korupsi

Nilai tersebut diketahui merupakan total dari empat aset bergerak, yaitu tiga mobil dan satu sepeda motor.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kejaksaan Sita Aset Direktur BUMN Waskita Karya Rp 1,9 Miliar Terkait Kasus Korupsi
Ist
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi. 

Peran tersangka

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini.

Mereka ialah: Direktur Operasional II PT Waskita Karya, Bambang Rianto; Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Juli 2020 sampai Juli 2022 Waskita Karya, Taufik Hendra Kusuma; Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Mei 2018 sampai Juni 2020 Waskita Karya, Haris Gunawan; dan Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya berinisial NM.

NM diketahui menampung aliran dana yang diperoleh dari hasil pencairan beberapa bank melalui mekanisme SCF.

Sementara tiga tersangka lainnya, berperan menyetujui pencairan dana SCF menggunakan dokumen pendukung palsu.

"Sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara," kata Kuntadi pada Kamis (15/12/2022).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas