Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Sita Aset Direktur BUMN Waskita Karya Rp 1,9 Miliar Terkait Kasus Korupsi

Nilai tersebut diketahui merupakan total dari empat aset bergerak, yaitu tiga mobil dan satu sepeda motor.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kejaksaan Sita Aset Direktur BUMN Waskita Karya Rp 1,9 Miliar Terkait Kasus Korupsi
Ist
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menyita aset dari Direktur Operasional PT Waskita Karya, Bambang Rianto terkait perkara korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan.

Aset yang telah disita Kejaksaan Agung diketahui senilai Rp 1,9 miliar.

"Totalnya Rp 1.925.000.000," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi pada Kamis (5/1/2023).

Nilai tersebut diketahui merupakan total dari empat aset bergerak, yaitu tiga mobil dan satu sepeda motor.

Tiga mobil yang dimaksud terdiri dari Toyota Voxy atas nama Nita Anggraini senilai Rp 350 juta, Lexus RX 300 atas nama Koperasi Waskita senilai Rp 940 juta, dan Toyota Avanza atas nama Dedeh Kurniasih senilai Rp 90 juta.

Sementara sepeda motor, merupakan aset yang paling mahal disita dari Bambang Rianto, yaitu Rp 545 juta.

Berita Rekomendasi

Sepeda motor yang dimaksud merupakan Vespa Empario Armani 946.

Seluruh kendaraan tersebut disita dari kediaman Bambang Rianto di Jakarta.

"Untuk yang barusan, iya (di Jakarta)," kata Kuntadi.

Baca juga: Kejaksaan Agung Sita Vespa Empario Armani Milik Tersangka Kasus Korupsi Waskita Karya

Selain aset bergerak, tim penyidik juga telah menemukan aset tak bergerak berupa tanah.

"Kita temukan beberapa aset barang tetap berupa tanah, cuma saat ini masih sedang dalam proses penelitian dokumennya," ujarnya.

Tak hanya Bambang Rianto, tersangka lain dalam perkara ini juga sedang dilakukan penelusuran aset oleh Kejaksaan Agung.

"Yang lain tetap ditelusuri," katanya.

Peran tersangka

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini.

Mereka ialah: Direktur Operasional II PT Waskita Karya, Bambang Rianto; Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Juli 2020 sampai Juli 2022 Waskita Karya, Taufik Hendra Kusuma; Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Mei 2018 sampai Juni 2020 Waskita Karya, Haris Gunawan; dan Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya berinisial NM.

NM diketahui menampung aliran dana yang diperoleh dari hasil pencairan beberapa bank melalui mekanisme SCF.

Sementara tiga tersangka lainnya, berperan menyetujui pencairan dana SCF menggunakan dokumen pendukung palsu.

"Sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara," kata Kuntadi pada Kamis (15/12/2022).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas