KPK Persilakan Lukas Enembe Berobat ke Singapura Asal Penuhi Syarat Berikut Ini
Lukas Enembe dipersilakan untuk berobat ke Singapura, dengan syarat yang bersangkutan harus didampingi petugas KPK dan terlebih dulu jadi tahanan KPK
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan Gubernur Papua Lukas Enembe yang saat ini berstatus tersangka dipersilakan untuk berobat ke Singapura, dengan syarat yang bersangkutan harus didampingi petugas KPK dan terlebih dulu menjadi tahanan KPK.
"Yang bersangkutan menyampaikan lewat pengacaranya untuk mengajukan permohonan berobat ke Singapura. Saya menyampaikan yang bersangkutan bisa berobat di Singapura dengan didampingi petugas KPK, dan yang bersangkutan tentu statusnya harus menjadi tahanan KPK dulu baru bisa berobat ke Singapura," kata Alex dalam konferensi pers KPK, Kamis (5/1/2023).
KPK kata Alex, sebelumnya juga telah menawarkan kepada Lukas Enembe untuk berobat di rumah sakit Jakarta, yakni di RSPAD Gatot Soebroto, Senen, Jakarta Pusat.
KPK pun mengaku siap untuk memfasilitasi Lukas Enembe dengan menjemput ke Papua untuk mengantar berobat di Jakarta.
"Kami sudah menawarkan berobat di Jakarta, di RSPAD. Itu kami tawarkan, kami akan jemput kalau yang bersangkutan bersedia berobat di Jakarta," kata Alex.
Namun bila RSPAD Gatot Soebroto tak sanggup menangani penyakit yang diderita Lukas Enembe, KPK bersedia untuk memfasilitasi berobat ke Singapura sebagaimana keinginan dari Gubernur Papua tersebut.
Kendati demikian KPK sekali lagi mengingatkan untuk mendapat fasilitas tersebut, Lukas Enembe harus terlebih dahulu menjadi tahanan KPK.
"Kalau nanti RS di Jakarta menyatakan tidak sanggup mengobati penyakit yang bersangkutan, kami akan memfasilitasi sesuai dengan keinginan yang bersangkutan berobat di Singapura. Tapi sekali lagi, ybs harus sudah menjadi tahanan KPK baru kami bisa memfasilitasi pengobatan tersebut," jelas Alex.
Sebagai informasi KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Terkait dengan konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.
Lukas Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK pada Senin (12/9/2022) di Mako Brimob Papua dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Lukas Enembe tidak hadir.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka KPK, Dokter Pribadi Sebut Lukas Enembe Happy Saat Resmikan Kantor Gubernur
KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022).
Lukas Enembe pun tidak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.
Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022), dalam rangka pemeriksaan kasus.
Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.
KPK pun telah memiliki berita acara pemeriksaan (BAP) dari pemeriksaan tersebut sebagai salah satu syarat formal dalam penanganan sebuah kasus.
Lembaga antirasuah itu juga telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut. Seperti dokumen terkait dengan perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.
Terakhir, KPK menyita uang ratusan juta rupiah dari seorang rumah saksi yang digeledah di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.