Pengacara Baiquni Wibowo Sindir Pertanyaan Jaksa Penuntut Umum: Seperti Sidang Etik
Pengacara Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih menyebutkan bahwa kliennya yang diperiksa menjadi saksi sidang seperti sidang etik bukan sidang pidana
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih menyebutkan bahwa kliennya yang diperiksa menjadi saksi sidang Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman seperti sidang etik bukan sidang pidana
Pernyataan tersebut disampaikan Junaedi saat jeda istirahat persidangan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
"Jadi keterangan Baiquni ini kelihatan perannya dan kaitannya dengan Arif Rachman. Meskipun kita lihat di sini pertanyaan-pertanyaan oleh JPU tidak seperti sidang pidana, seperti sidang etik," kata Junaedi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Junaedi melanjutkan pertanyaan yang diajukan JPU terkait perintah dan dilaksanakan, perbuatan mengkopi yang semuanya tidak ada pada unsur ITE.
"Ini lebih banyak dengan pertanyaan ketidakprofesionalan yang memang kita bisa lihat ada ketidakprofesionalan kehendak atau tidak yang kaitannya dengan teknis profesi dalam menjalankan tugas," sambungnya.
Menurut Junaedi di persidangan bagi kepentingan Arif Rachman mempertegas bagaimana hubungannya dengan Baiquni dengan apa yang disampaikan apa adanya.
"Kalau saya melihatnya mereka sangat kooperatif dan terbuka selama proses ini. Ketika proses administrasi dan etik telah berjalan harusnya pidananya tidak jalan," tambahnya.
Junaedi kemudian kembali menyampaikan keheranannya sebenarnya perkara apa yang sedang diajukan.
"Ini sebenarnya perkara apa. Makannya tadi saya tanyakan juga unsur bagaimana memindahkan dan mengubah (DVR CCTV). Kaitannya dengan ahli juga tidak ada yang berubah dan berbeda," tambahnya.
Junaedi menegaskan kualifikasi dalam unsur ITE tidak ada. Jaksa Penuntut Umum tidak berhasil memenuhi dakwaan tersebut.
Baca juga: Kubu Baiquni Wibowo Nilai Keterangan Saksi Effendi Saragih Lebih pada Pemahaman Perdata Bukan Pidana
"Ini semakin menguatkan unsur yang dituduhkan pada klien kami JPU masih belum berhasil untuk menyatakan unsur terpenuhi dan pasal dakwaan terbukti," tutupnya.
Sebelumnya dalam persidangan terdakwa Baiquni Wibowo diperlihatkan satu unit laptop yang rusak oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang dirusak oleh terdakwa Arif Rachman Arifin.
Hal itu diperlihatkan saat Baiquni menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).