Pengacara Baiquni Wibowo Sindir Pertanyaan Jaksa Penuntut Umum: Seperti Sidang Etik
Pengacara Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih menyebutkan bahwa kliennya yang diperiksa menjadi saksi sidang seperti sidang etik bukan sidang pidana
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatrian jadi saksi mahkota dalam sidang dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J atas terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
"Kayaknya begitu," jawab Baiquni.
"Ini laptop saudara kan?" tanya hakim lagi.
"Waktu saya serahkan masih bagus yang mulia," ucap Baiquni.
Baca juga: Hakim Pertanyakan Baiquni Wibowo yang Hanya Salin Rekaman CCTV pada 8 Juli: Kenapa Langsung Paham?
"Iya, yang waktu saudara serahkan itu laptop saudara bukan?" tutur hakim.
"Iya laptop saya," jawab Baiquni.
"Masa laptop sendiri nggak tahu? Coba itu di cek dulu," tegas hakim.
"Sama seperti ini yang mulia," tutur Baiquni.
Berita Rekomendasi
"Apa yang menandakan itu sama?" tutur hakim.
"Bentuknya yang mulia," jawab Baiquni
"Biar tegas gitu, kalau saudara bilangnya kurang lebih, bisa jadi bukan itu laptopnya," ucap hakim.
"Siap, iya ada stikernya betul," tukas Baiquni.