Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPP Anggap Tak Adil Jika Romahurmuziy Dilarang Kembali Jadi Politisi

Plt Ketua Umum PPP Mardiono merespons pro kontra kembali bergabungnya Romahurmuziy ke partai berlambang Kakbah.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
zoom-in PPP Anggap Tak Adil Jika Romahurmuziy Dilarang Kembali Jadi Politisi
Fersianus Waku
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono dalam Harlah ke-50 PPP di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023). Dalam kesempatan tersebut Mardiono merespons pro kontra kembali bergabungnya Romahurmuziy ke partai berlambang Kakbah. 

"Saya mengajak bergandeng tangan, bersatu padu kepada segenap jajaran kader seluruh Indonesia kita rapatkan barisan tanpa terkecuali," imbuhnya.

Mantan terpidana kasus korupsi, Romahurmuziy mengatakan dirinya tak pernah keluar dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Mantan terpidana kasus korupsi, Romahurmuziy mengatakan dirinya tak pernah keluar dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Sementara itu, Romahurmuziy mengatakan dirinya tak pernah keluar dari PPP.

"Saya tidak pernah keluar dari PPP," kata Romahurmuziy saat ditemui di kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023).

Romahurmuziy menuturkan dirinya diminta untuk menjadi Ketua Majelis Pertimbangan PPP karena sesuai dengan tradisi di partai berlogo Kabah itu.

"Jadi rekan-rekan (saya) diminta untuk menjadi Ketua Majelis Pertimbangan Partai. Karena dari waktu ke waktu tradisi di PPP mantan Ketum partai selalu menjadi Ketua Majelis Pertimbangan," ujarnya.

Ia mencotohkan ketika Buya Ismail Hasan Metareum, berhenti dari kursi Ketua Umum PPP digantikan Hamzah Haz.

"Dulu waktu Buya Ismail Hasan berhenti menjadi Ketum dan Pak Hamzah naik Ketua Majelis Pertimbangannya juga Buya Ismail Hasan," ucap Mardiono.

Berita Rekomendasi

Demikian juga ketika Hamzah Haz digantikan Suryadharma Ali pada 2007 menjadi Ketum PPP.

"Begitu juga Pak Suryadarma Ali saya tahu persis beliau pada 2007 menjadi Ketum Muktamar Ancol Pak Hamzah dimohon untuk menjadi Ketua Majelis Pertimbangan. Tapi waktu itu Pak Hamzah tidak bersedia," ungkap Mardiono.

Lalu, Suharso Monoarfa yang baru saja digantikan Mardiono sempat ditawari, namun tidak bersedia.

"Kemarin Pak Mardiono sebenarnya sudah meminta ke Suharso Monoarfa untuk menjadi Ketua Majelis Pertimbangan juga tetapi Pak Harso tidak bersedia," imbuhnya.

Sekilas Soal Kasus Romahurmuziy

Sebagai informasi, KPK di bawah kepemimpinan Laode Syarif dkk menangkap Romahurmuziy yang kala itu menjabat sebagai Ketua Umum PPP pada Jumat, 15 Maret 2019.

Romy terjerat operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), baik di tingkat pusat maupun daerah.

Ia kemudian dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama.

Hukuman dia dikorting oleh pengadilan tinggi menjadi 1 tahun.

Kemudian Mahkamah Agung (MA) memperkuat vonis satu tahun yang diterima Romahurmuziy.

Romy akhirnya bebas dari penjara pada 29 April 2020 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas