Profil Gusti Moeng, Ketua Lembaga Dewan Adat yang Hadiri Pertemuan Dua Kubu Keraton Solo
Profil Gusti Moeng yang menjadi perwakilan Lembaga Dewan Adat untuk bertemu dengan Sri Susuhunan Pakubuwono XIII.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
Adapun riwayat pendidikannya, Gusti Moeng merupakan lulusan Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Sementara ia merupakan istri dari Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Keraton Solo, KP Eddy Wirabhumi.
Baca juga: Dua Kubu yang Berkonflik di Keraton Solo Bertemu setelah 11 Tahun, Ini Pesan PB XIII ke Gusti Moeng
Dalam pernikahannya, Gusti Moeng dikaruniai dua anak yaitu BRAj Lung Ayu dan BRAj Sedhah Mirah.
Di Keraton Solo, ia ditunjuk sebagai Pangageng Sarana Wilapa.
Selain itu, dirinya juga dianugerahi gelar Sri Kabadyan karen dianggap berjasa kepada Keraton Solo.
Gusti Moeng juga berkecimpung dalam dunia politik dengan menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat pada periode 2009-2014.
Dia duduk di Komisi II yang menangani pemerintahan daerah di Indonesia, otonomi daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pernah Dikunci 3 Hari di Keraton Solo
Sebelum pertemuannya dengan sang kakak, Gusti Moeng pernah menjadi perbincangan publik lantaran dikunci di area Kepuntren Keraton Solo pada 11 Februari 2021 lalu.
Di dalam Kepuntren, ia ditemani oleh Gusti Timoer Rumbai dan dua abdi dalem penari, sentono, dan abdi dalem.
Gusti Moeng pun baru dapat keluar dari Kepuntren tiga hari kemudian.
Dia pun sempat menceritakan kronologi saat dirinya terkunci.
Pada saat itu Gusti Moeng mengaku pulang dari makan siang bersama sang suami.
Lantas, ia melihat mobil berpelat RI 10 terparkir di Kori Kamandungan Keraton Solo.