Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Reffly Harun Soroti Sikap NasDem Soal Perppu Cipta Kerja: Kalau Menterinya Ditendang Akan Menolak

Pakar hukum tata negara, Reffly Harun menyinggung sikap partai-partai politik terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Reffly Harun Soroti Sikap NasDem Soal Perppu Cipta Kerja: Kalau Menterinya Ditendang Akan Menolak
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Reffly Harun saat ditemui dalam aksi penolakan Perppu Cipraker oleh Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) di depan Kompleks DPR/ MPR RI pada Kamis (5/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Reffly Harun menyinggung sikap partai-partai politik (parpol) terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Dari perspektif politik, dia melihat hanya dua partai politik yang sekiranya akan menyatakan sikap menolak Perppu tersebut.

"Paling cuma dua partai nanti yang menolak. Kan sudah pasti PKS, Demokrat," kata Reffly Harun saat ditemui dalam aksi penolakan Perppu Cipraker oleh Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) di depan Kompleks DPR/ MPR RI pada Kamis (5/1/2023).

Kemudian dia menyinggung sikap Nasdem yang dilihatnya masih abu-abu.

Menurutnya, sikap Nasdem terkait Perppu ini bergantung pada posisinya di dalam pemerintahan, khususnya kabinet yang dipimpin Joko Widodo.

"NasDem tergantung menterinya ditendang apa engga," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Jika jatah posisi menteri bagi Nasdem aman, maka Reffly memprediksikan partai tersebut tidak akan menolak Perppu Ciptaker. Begitupun sebaliknya.

"Kalau menterinya ditendang, mungkin dia akan menolak juga. Tapi kalau menterinya belum ditendang, mungkin enggak akan menolak," katanya.

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja pada akhir tahun, Jumat (30/12/2022).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah menerbitkan Perppu berkaitan Undang-Undang Ciptaker karena alasan mendesak.

"Hari ini telah diterbitkan Perppu nomor 2 tahun 2022 tertanggal 30 desember 2022. Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak," ujar Airlangga di Kantor Presiden, Jakarta pada Jumat (30/12/2022).

Penerbitan Perppu itu disebut sebagai antisipasi terhadap dinamika kondisi global mulai dari ancaman resesi, inflasi, stagflasi, dan lainnya.

Baca juga: Aliansi Aksi Sejuta Buruh Nilai Perppu Cipta Kerja Tunjukan Pemerintah Otoriter

"Jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real, dan juga terkait geo politik tentang Ukraina-Rusia dan konflik lain juga belum selesai dan pemerintah juga menghadapi tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan dan perubahan iklim," kata Airlangga.

Airlangga juga mengungkapkan bahwa peberbitan Perppu merupakan bentuk kepastian hukum dari Undang-undnag Ciptaker.

“Dengan keluarnya Perppu nomor 2 tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas