Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Tuntutan Bharada E, Jaksa Minta Waktu 2 Minggu Lagi, Hakim Agendakan Pekan Depan

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bharada E dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada pekan depan, Rabu (11/1/2023).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Sidang Tuntutan Bharada E, Jaksa Minta Waktu 2 Minggu Lagi, Hakim Agendakan Pekan Depan
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E kembali menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamis (5/1/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Dalam persidangan, Bharada E menyampaikan, terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal melihat saat Ferdy Sambo menembak Brigadir Brigadir J hingga meninggal di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Awalnya, Bharada E mengatakan, dirinya melihat Sambo ikut menembak Brigadir J hingga tewas.

"Jadi abis saya tembak, langsung jatuh. Saya dengar adanya suara almarhum."

"Abis itu, Pak Sambo maju, kan pak Sambo tadinya di samping saya. Langsung maju ke depan yang mulia, langsung pegang senjata api yang mulia langsung tembak ke arah almarhum," kata Eliezer dalam persidangan lanjutan pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023), dilansir Tribunnews.com.

Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kembali dilanjutkan. Kali ini, orang tua Bharada E hadir di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kembali dilanjutkan. Kali ini, orang tua Bharada E hadir di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Lalu, Bharada E menyatakan, Kuat Maruf dan Ricky Rizal berada disebut turut melihat insiden penembakan tersebut.

Sebab, keduanya berjalan bersama di belakang Brigadir J.

"Pas masuk sama-sama dengan almarhum yang mulia, di belakang," katanya.

BERITA TERKAIT

Dari posisi itulah, Bharada E menilai, seharusnya Ricky dan Kuat melihat Sambo menembak Brigadir J karena jarak yang dekat lokasi penembakan.

Baca juga: Menyesal Tembak Brigadir Yosua, Bharada E: Andai Waktu Bisa Diputar Lagi

Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer (Bharada E) terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Bharada E terlibat kasus Brigadir J bersama mantan atasannya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Selain itu, terdapat dua orang lagi yang didakwa terlibat kasus tersebut, yakni Ricky Rizal alias RR, Kuat Maruf.

Kelima terdakwa, didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo, juga dijerat dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus Brigadir J.

Ferdy Sambo didakwa melakukan perintangan penyidikan bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas