Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah Ungkap Fakta Secara Jujur, Kubu Bharada E Pasrah Serahkan Nasib Pidana Kepada Majelis Hakim

Bharada E menyerahkan seluruh hasil putusan perkara tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada majelis hakim.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sudah Ungkap Fakta Secara Jujur, Kubu Bharada E Pasrah Serahkan Nasib Pidana Kepada Majelis Hakim
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berbincang dengan penasihat hukumnya saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Pihak Bharada E menyerahkan seluruh hasil putusan perkara tewasnya Brigadir J kepada majelis hakim. 

Mendengar pertanyaan itu, Bharada E tak langsung menjawab dan sempat hening sejenak.

Baca juga: Di Hadapan Hakim, Bharada E Kembali Tegaskan Perintah Ferdy Sambo Bunuh Brigadi J Bukan Hajar

Lalu, dia yang terlihat menghela nafas dan menjawab bahwa dirinya masih merasa bersalah.

“Saya masih merasa bersalah Yang Mulia,” jawab Bharada E.

“Saudara merasa bersalah, saudara menyesal?” tanya lagi hakim.

“Menyesal Yang Mulia,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan pihaknya telah selesai proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, ahli dan kekinian terdakwa atas kasu tewasnya Brigadir J atas terdakwa Bharada E.

Dengan begitu, maka sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Berita Rekomendasi

Kepada jaksa, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan kesediaan pembacaan tuntutan tersebut.

"Baik agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan atau rekuisisor dari penuntut umum, kapan saudara penuntut umum?" tanya Hakim Wahyu.

Kepada majelis hakim, jaksa meminta waktu untuk sidang digelar dua pekan mendatang.

Hal itu didasari karena banyaknya perkara dalam kasus tewasnya Brigadir J yang mengharuskan sidang digelar secara runut.

"Izin majelis terkait dengan requisitoir yang akan dibacakan oleh penuntut umum mengingat peristiwa ini terdakwanya ada pelaku pokok dan yang bersama-samanya, maka kami mohon waktu dua minggu karena kami akan mendahulukan pokok dulu majelis," ucap jaksa.

Kendati demikian, majelis hakim meminta kepada jaksa untuk menjadwalkannya terlebih dahulu dalam sidang pekan depan.

Jika memang dirasa tak cukup waktu, maka sidang akan kembali dilanjutkan pada waktu yang ditentukan jaksa.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas