Tindaklanjuti Temuan PPATK, KPK Akan Telusuri Uang 50 Juta Dollar SGD Lukas Enembe di Rumah Judi
Temuan itu sebelumnya sempat diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal menelusuri dugaan kepemilikan uang 50 juta dolar Singapura Gubernur Papua Lukas Enembe di rumah judi atau kasino di Singapura.
Temuan itu sebelumnya sempat diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Ada informasi juga dari PPATK terkait dengan uang atau dana di rekening rumah judi di Singapura sekitar 50-an juta dolar Singapura atau Rp500-an miliaran lebih itu temuan dari PPATK. Tentu saja informasi-informasi tersebut juga pasti akan kami dalami," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Kendati demikian, kata Alex, saat ini KPK masih fokus pada dugaan suap Rp1 miliar yang diterima oleh Lukas Enembe.
Lembaga antirasuah itu menegaskan telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka di kasus itu, yakni Lukas serta Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka. Rijatono kini sudah ditahan KPK.
"Itu yang dari sisi alat buktinya kami anggap cukup," kata Alex.
Baca juga: KPK Tetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Tersangka Pemberi Suap Lukas Enembe Rp1 Miliar
PPATK, sebut Alex, sebelumnya juga sempat mengungkapkan soal pemblokiran rekening Lukas sekitar Rp70 miliar.
Terkait hal itu, Alex memastikan KPK juga akan mendalami lebih lanjut.
Perlu diketahui, PPATK menemukan adanya dugaan transaksi 55 juta dolar Singapura atau sekitar Rp560 miliar yang terkait dengan Lukas ke kasino.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, pihaknya telah menelusuri keuangan Lukas sejak 2017 lalu.
Dari tahun 2017 sampai saat ini, PPATK sudah menyampaikan 12 hasil analisis ke KPK terkait kasus Lukas yang dia sebut memiliki banyak variasi dengan nilai transaksi mencapai ratusan miliar.
"Salah satu hasil analisa itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar Singapura atau Rp560 miliar itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," kata Ivan saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).
Bahkan Ivan mengungkapkan, dalam satu periode waktu ada setoran tunai dengan nilai fantastis mencapai 5 juta dolar Singapura.
PPATK juga menemukan adanya pembelian jam tangan senilai Rp550 juta oleh Lukas.
"PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda, dan itu juga sudah PPATK analisis dan sudah PPATK sampaikan kepada KPK," kata Ivan.
PPATK turut membekukan transaksi sejumlah pihak pada 11 penyedia jasa keuangan.
Para pihak tersebut diduga memiliki kaitan dengan kasus Lukas.
Total nilai transaksi pada rekening yang dibekukan senilai Rp71 miliar.