Ucapan Arif Rachman ke Hendra Kurniawan: Kalau Tahu Begini Isi Videonya Saya Bisa Kasus Komandan
Arif Rachman Arifin mengaku pernah menelpon Hendra Kurniawan dan mengungkapkan menyesal menyaksikan rekaman CCTV di Duren Tiga.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Catatan redaksi:
Judul dan sebagian isi berita ini sudah kami koreksi karena tidak akurat dan keliru dalam penulisan nama terdakwa. Dengan demikian, kesalahan telah kami perbaiki. Kami mohon maaf atas kekeliruan tersebut dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Terima kasih
BERITA REKOMENDASI