Zarkasih Nur Bela Romahurmuziy di Harlah ke-50 PPP: Kalau Allah Terima Taubat, Masa Kita Tidak Mau?
Ketua Majelis Kehormatan PPP, Zarkasih Nur, membela Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy yang disebutnya tengah diberitakan dan 'diserang'
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
Sebagai informasi, KPK di bawah kepemimpinan Laode Syarif dkk menangkap Romahurmuziy yang kala itu menjabat sebagai Ketua Umum PPP pada Jumat, 15 Maret 2019.
Romy terjerat operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), baik di tingkat pusat maupun daerah.
Ia kemudian dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama.
Hukuman dia dikorting oleh pengadilan tinggi menjadi 1 tahun.
Kemudian Mahkamah Agung (MA) memperkuat vonis satu tahun yang diterima Romahurmuziy.
Romy akhirnya bebas dari penjara pada 29 April 2020 lalu.
Berita Rekomendasi