Bebas dari Penjara, Romahurmuziy: Tidak Ada Pencabutan Hak Politik
Romahurmuziy tak mempersoalkan banyaknya penolakan dari masyarakat perihal dirinya kembali berkiprah di dunia politik setelah bebas dari penjara.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan terpidana kasus korupsi Romahurmuziy tak mempersoalkan banyaknya penolakan dari masyarakat perihal dirinya kembali berkiprah di dunia politik setelah bebas dari penjara.
Romahurmuziy yang kini jadi Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menganggap penolakan tersebut bagian dari hak berpendapat.
"Kalau saya menganggap itu sebagian dari hak berpendapat karena setiap masyarakat Indonesia memiliki pendapat beragam tentang itu," kata Romahurmuziy saat ditemui di kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023) malam.
Romahurmuziy mengatakan belum ada pencabutan hak politik terhadap dirinya meski tersandung kasus hukum.
"Tidak ada pencabutan hak politik sama sekali dan itu artinya tidak ada satu pun hak politik yang dilarang untuk saya menduduki itu," ujarnya.
Ia pun mengingatkan semua pihak agar mengedepankan asas legalitas, bukan atas dasar emosional sehingga menolak dirinya kembali berkiprah di dunia politik.
"Jadi mari kita sama-sama mengedepankan asas legalitas di dalam kita mengelola negara ini. Jadi jangan didasarkan atas emosionalitas bahwa anda tidak setuju, boleh," ucap Romahurmuziy.
Baca juga: PPP Anggap Tak Adil Jika Romahurmuziy Dilarang Kembali Jadi Politisi
Romahurmuziy menuturkan kembali bergabungnya ke PPP untuk mengembalikan kepercayaan umat terhadap partai berlambang Kabah itu.
"Karena bergabungnya saya lebih kepada upaya untuk mengembalikan kepercayaan umat kepada PPP," ucapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan dirinya akan fokus untuk memastikan seluruh struktur PPP siap menghadapi Pemilu 2024.
"Saya kira saya akan fokus untuk memastikan agar seluruh struktur partai ini betul-betul siap hadapi Pemilu dan kita dapatkan Caleg-caleg petarung untuk menghadapi 2024," imbuhnya.