DKPP Benarkan Laporan Hasnaeni 'Wanita Emas' Soal Dugaan Asusila Ketua KPU, Dicabut Farhat Abbas
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengatakan pihaknya sudah menerima surat pencabutan laporan Farhat Abbas.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengatakan pihaknya sudah menerima surat pencabutan laporan Farhat Abbas.
"Benar, kami terima pencabutan tadi siang ini," kata Heddy saat dihubungi, Jumat (6/1/2023).
Diketahui, sebagai kuasa hukum dari Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni 'Wanita Emas' Farhat mencabut laporan dugaan asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari terhadap kliennya.
Laporan dicabut karena Hasnaeni yang merupakan Ketua Umum Partai Republik Satu ini telah meminta maaf melalui video yang sebelumnya sempat beredar.
Di mana dalam video tersebut Hasnaeni juga telah mengaku jika ia membuat video tuduhan kepada Hasyim karena terserang depresi.
"Maka kami memutuskan untuk menarik atau mencabut pengaduan dan atau laporan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terhadap saudara Hasyim Asy'ari dan tidak akan melanjutkan lagi," dalam surat yang dilayangkan ke DKPP dan ditandatangani Farhat tersebut.
Pencabutan laporan ini juga berbarengan dengan Farhat yang mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Hasnaeni.
Alasannya adalah karena Farhat mengalami kesulitan bertemu dengan Hasnaeni yang saat ini sedang mendekam sebagai tahanan Kejagung.
Selain itu, dengan beredarnya video di mana Hasnaeni tidak membenarkan alasan tindakan dugaan asusila tersebut juga menjadi alasan bagi Farhat untuk mundur.
Ditambah lagi dalam video tersebut keterangan Hasnaeni bertolak belakang dengan yang ia sampaikan kepada kuasa hukumnya.
Baca juga: Farhat Abbas Mengundurkan Diri Sebagai Kuasa Hukum Hasnaeni Wanita Emas
"Adanya video pengakuan saudari yang bertolak belakang dengan apa yang saudari sampaikan kepada kami sebelumnya dan pengakuan mengalami depresi dan juga adanya keterangan dokter," kata Farhat dalam surat keterangan yang berbeda.
"Berdasarkan hal-hal tersebut dan untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan saudara dan kami, maka dengan ini kami menyatakan mengundurkan diri selaku kuasa hukum saudari," lanjutnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.