Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Mengakui AKBP Acay Pernah Masuk Tim KM 50

Hal itu diutarakan Ferdy Sambo saat menjadi saksi mahkota atas terdakwa Hendra Kurniawan

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ferdy Sambo Mengakui AKBP Acay Pernah Masuk Tim KM 50
tangkap layar KompasTV
AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay (paling kanan) dalam agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). 

Dari situ, lalu Ferdy Sambo menceritakan jika AKBP Ari Cahya pernah menjadi bawahannya dan menangani beberapa kasus termasuk kasus KM 50.

"Dari Bareskrim yang pernah diminta untuk?" tanya hakim.

"Saya dulu pernah Kasubdit III yang mulia dan Acay ini pernah Kanit saya jadi dia tahu lah apa yang dia harus lakukan terhadap CCTV, karena beberapa kasus kan sudah pernah kami Lakukan," ucap Ferdy Sambo.

"Dan itu tadi juga sudah disampaikan oleh tadi pada saat Hendra jadi saksi disini dia mengatakan bahwa dia pernah masuk tim KM 50, dan itu masuk dalam dakwaan, betul itu?" cecar hakim.

"Itu salah satu mungkin (tim kasus KM 50), tapi kasus lain juga banyak," singkat Ferdy Sambo.

"Ada juga disebutkan red notice (Djoko Tjandra), juga tadi disebutkan demikian oleh saksi Hendra, artinya ada beberapa di antaranya yang bukan cuma ini saja?" ucap hakim.

"Secara umum biasa dilakukan yang mulia," tutur Ferdy Sambo.

Berita Rekomendasi

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas