Ferdy Sambo Mengakui AKBP Acay Pernah Masuk Tim KM 50
Hal itu diutarakan Ferdy Sambo saat menjadi saksi mahkota atas terdakwa Hendra Kurniawan
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo mengakui jika mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKBP Ari Cahya alias Acay pernah tergabung dalam penanganan kasus KM 50.
Hal itu diutarakan Ferdy Sambo saat menjadi saksi mahkota atas terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin dalam sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Awalnya, Ferdy Sambo menceritakan soal perintah kepada tiga anak buahnya yakni Brigjen Benny Ali, Kombes Susanto dan Hendra Kurniawan setelah Brigadir J tewas.
"Jadi saya sampaikan ke Karo Provos waktu itu bang tolong bawa saksi inj diperiksa di Provos, pemeriksaan awal. Kemudian Pak Kombes Susanto nanti mendampingi Pelaksanaan autopsi, kemudian untuk Karo Paminal waku itu Pak Hendra tolong cek CCTV," kata Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Ferdy Sambo memerintahkan Hendra untuk mengecek CCTV di sekitar Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan saat itu.
Di situ, lanjut Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan langsung menunjuk AKBP Acay yang dimaksud akan melakukan pengecekan CCTV sekitar rumah dinasnya.
"Itu diperintahkan ke Hendra?" tanya Hakim Ketua Ahmad Suhel.
Baca juga: Hendra Kurniawan Dicecar Jaksa soal Alasan Tunjuk AKBP Acay untuk Cek CCTV Komplek Sambo
"Hendra kemudian ada Ari Cahya, 'nah ini ada Acay'," ucap Ferdy Sambo.
"Kata?" singkat hakim.
"Pak hendra, saya tidak menjawab lagi karena saya sudah konsen lagi terhadap itu," jawab Ferdy Sambo.
Lalu, hakim bertanya apa maksud dari Hendra menunjuk AKBP Acay untuk melakukan perintahnya itu.
"Maksud jawaban dari Hendra ketika saudara perintahkan tolong cek CCTV komplek, kemudian sdr terdakwa hendra ini mengatakan lah ini ada Acay disini, itu maksudnya apa itu?" ucap hakim.
"Karena pemikiran terdakwa (Hendra) mungkin karena dia dari Bareskrim yang mulia," ucap Ferdy Sambo.