Ferdy Sambo Mengakui AKBP Acay Pernah Masuk Tim KM 50
Hal itu diutarakan Ferdy Sambo saat menjadi saksi mahkota atas terdakwa Hendra Kurniawan
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
![Ferdy Sambo Mengakui AKBP Acay Pernah Masuk Tim KM 50](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/akbp-ari-cahya-nugraha-alias-acay.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo mengakui jika mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKBP Ari Cahya alias Acay pernah tergabung dalam penanganan kasus KM 50.
Hal itu diutarakan Ferdy Sambo saat menjadi saksi mahkota atas terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin dalam sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Awalnya, Ferdy Sambo menceritakan soal perintah kepada tiga anak buahnya yakni Brigjen Benny Ali, Kombes Susanto dan Hendra Kurniawan setelah Brigadir J tewas.
"Jadi saya sampaikan ke Karo Provos waktu itu bang tolong bawa saksi inj diperiksa di Provos, pemeriksaan awal. Kemudian Pak Kombes Susanto nanti mendampingi Pelaksanaan autopsi, kemudian untuk Karo Paminal waku itu Pak Hendra tolong cek CCTV," kata Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Ferdy Sambo memerintahkan Hendra untuk mengecek CCTV di sekitar Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan saat itu.
Di situ, lanjut Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan langsung menunjuk AKBP Acay yang dimaksud akan melakukan pengecekan CCTV sekitar rumah dinasnya.
"Itu diperintahkan ke Hendra?" tanya Hakim Ketua Ahmad Suhel.
Baca juga: Hendra Kurniawan Dicecar Jaksa soal Alasan Tunjuk AKBP Acay untuk Cek CCTV Komplek Sambo
"Hendra kemudian ada Ari Cahya, 'nah ini ada Acay'," ucap Ferdy Sambo.
"Kata?" singkat hakim.
"Pak hendra, saya tidak menjawab lagi karena saya sudah konsen lagi terhadap itu," jawab Ferdy Sambo.
Lalu, hakim bertanya apa maksud dari Hendra menunjuk AKBP Acay untuk melakukan perintahnya itu.
"Maksud jawaban dari Hendra ketika saudara perintahkan tolong cek CCTV komplek, kemudian sdr terdakwa hendra ini mengatakan lah ini ada Acay disini, itu maksudnya apa itu?" ucap hakim.
"Karena pemikiran terdakwa (Hendra) mungkin karena dia dari Bareskrim yang mulia," ucap Ferdy Sambo.
Dari situ, lalu Ferdy Sambo menceritakan jika AKBP Ari Cahya pernah menjadi bawahannya dan menangani beberapa kasus termasuk kasus KM 50.
"Dari Bareskrim yang pernah diminta untuk?" tanya hakim.
"Saya dulu pernah Kasubdit III yang mulia dan Acay ini pernah Kanit saya jadi dia tahu lah apa yang dia harus lakukan terhadap CCTV, karena beberapa kasus kan sudah pernah kami Lakukan," ucap Ferdy Sambo.
"Dan itu tadi juga sudah disampaikan oleh tadi pada saat Hendra jadi saksi disini dia mengatakan bahwa dia pernah masuk tim KM 50, dan itu masuk dalam dakwaan, betul itu?" cecar hakim.
"Itu salah satu mungkin (tim kasus KM 50), tapi kasus lain juga banyak," singkat Ferdy Sambo.
"Ada juga disebutkan red notice (Djoko Tjandra), juga tadi disebutkan demikian oleh saksi Hendra, artinya ada beberapa di antaranya yang bukan cuma ini saja?" ucap hakim.
"Secara umum biasa dilakukan yang mulia," tutur Ferdy Sambo.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.