Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Formappi: Bombastis Target 39 RUU Prolegnas Prioritas 2023, Tahun Lalu Saja Cuma 15 RUU

Peneliti Formappi bidang pengawasan Albert Purwa menyebut, target sebanyak 39 RUU terlalu bombastis.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Formappi: Bombastis Target 39 RUU Prolegnas Prioritas 2023, Tahun Lalu Saja Cuma 15 RUU
tangkap layar
Konferensi pers Formappi bertajuk 'DPR Konsisten Menjadi Mitra Pemerintah', Jumat (6/1/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), menyampaikan evaluasi kinerja DPR RI pada Masa Sidang II Tahun Sidang 2022-2023, yang berlangsung sejak 1 November 2022 hingga 15 Desember 2022.

Satu di antara hal yang disorot Formappi yakni mengenai target 39 Rancangan Undang-Undang dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2023.

Peneliti Formappi bidang pengawasan Albert Purwa menyebut, target sebanyak 39 RUU terlalu bombastis.

Mengingat pada tahun 2023 ini, anggota DPR yang merupakan anggota partai politik akan sibuk mempersiapkan pemilu 2024.

"Jumlah 39 RUU Prioritas 2023 nampaknya terlalu bombastis. Apalagi kesibukan anggota DPR dan Fraksi terkait Pemilu 2024 akan semakin intens pada 2023," kata Albert dalam konferensi pers daring bertajuk 'DPR Konsisten Menjadi Mitra Pemerintah', Jumat (6/1/2023).

Selain itu, Formappi merasa pesimistis target tersebut bisa diselesaikan DPR tahun 2023 ini.

Hal itu berkaca pada tahun 2022 lalu, di mana DPR hanya mampu menyelesaikan 15 RUU yang masuk dalam Daftar Prioritas.

Berita Rekomendasi

Dari 15 RUU itu hanya 9 RUU yang disahkan DPR sepanjang tahun 2022, sedangkan 6 RUU lainnya sudah disahkan DPR di akhir tahun 2021.

"Target Prolegnas yang justru bertambah menjadi 39 RUU nampak hanya untuk mengakomodasi usulan dari berbagai pengusul baik di DPR, pemerintah dan DPD," ujar Albert.

Formappi juga menyoroti revisi yang dilakukan DPR atas Daftar Prolegnas 2020-2024 yang sebelumnya berjumlah 254 menjadi 257 RUU. 

Baca juga: Tok! DPR Sahkan 39 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2023, Ini Daftarnya

Revisi kali ini merupakan perubahan Prolegnas keempat kalinya. Albert mengatakan perubahan rencana tentu saja boleh dilakukan tetapi mengingat sempitnya waktu menuju usainya masa jabatan DPR, perubahan untuk menambah jumlah RUU Prolegnas merupakan sebuah kekeliruan. 

"Rencana yang sudah ada sejak awal saja sangat sedikit yang bisa diselesaikan, apalagi jika rencananya ditambah lagi," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas