Kejaksaan Agung Temukan Kolusi dan Nepotisme dalam Pengadaan Tower Transmisi PLN
Tindakan kolusi dan nepotisme itu diungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus terletak pada penentuan nilai proyek.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menemukan adanya kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi pada PT PLN.
Tindakan kolusi dan nepotisme itu, kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi, terletak pada penentuan nilai proyek.
"Indikasinya kan dalam hal penentuan harganya. PLN ini kan dikunci harganya," ujarnya pada Kamis (5/1/2023).
Penentuan harga itu disebut Kuntadi dilakukan antara PLN dengan pihak swasta.
"Yang jelas antara negara dengan swasta," katanya.
Baca juga: Jampidsus Kejagung Tangani 80 Perkara ke Tahap Penuntutan Selama 2022, Kerugian Negara Rp 144 T
Dalam perkara ini, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi.
Sayangnya, Kuntadi masih enggan mengungkapkan apakah petinggi PLN termasuk yang sudah diperiksa.
Meski demikian, Kuntadi membeberkan adanya penggalian keterangan mengenai policy atau kebijakan.
Oleh sebab itu, dia membuka peluang adanya pejabat PLN yang diperiksa.
"Ya kalau sudah bicara tentang policy kan harus ada dasarnya," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memastikan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tower transmisi pada PT PLN masih terus berjalan.
Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi.
"Masih jalan," ujarnya kepada Tribunnews.com pada Selasa (13/12/2022).
Penyidikan pun disebut Kuntadi masih berjalan pada koridor yang telah ditetapkan.
"Masih on the track," katanya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini pertama kali terungkap ke publik pada Senin (25/7/2022).
Kala itu, Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menyampaikan sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 di PT PLN (Persero).
Kasus tersebut pun sudah naik ke tahap penyidikan.
"Saat ini kejakasaan sedang fokus menangani beberapa penyidikan tindak pidana korupsi antara lain penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower tranmisi. Ini tahun 2016 di PT PLN (Persero)," kata Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin kepada wartawan, Senin (25/7/2022).
Burhanuddin mengatakan pihaknya menemukan dugaan tindak pidana korupsi setelah adanya fakta-fakta perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan.
"Ditemukannya fakta-fakta perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya," ujarnya.
Menurutnya, perkara tersebut pun kini sudah naik ke tahap penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 14 Juli 2022.
"Berdasarkan fakta tersebut, perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan No Print-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 14 Juli 2022," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan posisi perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dia menyebut, pada tahun 2016 PLN memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower dengan anggaran pekerjaan Rp 2.251.592.767.354
Namun, dalam pelaksanaannya PT PLN dan Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (ASPATINDO) serta 14 penyedia pengadaan tower pada tahun 2016 telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.