Kementerian Ketenagakerjaan Bantah Perppu Cipta Kerja Bolehkan PHK Sepihak hingga Hapus Pesangon
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membantah Perppu Cipta Kerja memperbolehkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membantah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 atau Perppu Cipta Kerja memperbolehkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.
Kemnaker juga membantah Perppu 2/2022 menghapus uang pesangon dan penghargaan masa kerja.
Hal ini ditegaskan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri pada konferensi pers terkait Penjelasan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Substansi Ketenagakerjaan) secara virtual, Jumat (6/1/2023).
Dirjen Kemnaker menegaskan PHK hanya dapat dilakukan bila perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja/buruh dan pekerja/buruh memberikan persetujuan atas PHK tersebut.
"Bila terjadi perselisihan PHK, maka diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," kata Putri.
Sementara itu, terkait pesangon dan uang penghargaan masa kerja, disebutkan bahwa Perpu 2/2022 tetap mengatur uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Adapun besarannya untuk masing-masing alasan PHK diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP), dalam hal ini revisi daripada PP 35/2021.
Dirjen Kemnaker menyatakan urgensi terbitnya Perppu diantaranya kebutuhan Indonesia untuk penciptaan kerja yang berkualitas, serta perlunya penguatan fundamental ekonomi nasional untuk menjaga daya saing.
Pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang eksisting, sepanjang tidak diubah dan dihapus oleh Perppu Cipta Kerja, maka pasal-pasal tersebut tetap berlaku.
Baca juga: PHK dan Gugatan Hukum Jadi Wajah Buram Industri Kripto di Awal Tahun 2023
Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perppu.
"Dengan berlakunya Perpu 2/2022, UU Cipta Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Perppu 2/2022 mulai berlaku pada tanggal diundangkan (30 Desember 2022)," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.