Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian Ketenagakerjaan Bantah Perppu Cipta Kerja Bolehkan PHK Sepihak hingga Hapus Pesangon

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membantah Perppu Cipta Kerja memperbolehkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kementerian Ketenagakerjaan Bantah Perppu Cipta Kerja Bolehkan PHK Sepihak hingga Hapus Pesangon
Istimewa
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri Rabu (6/7/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membantah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 atau Perppu Cipta Kerja memperbolehkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.

Kemnaker juga membantah Perppu 2/2022 menghapus uang pesangon dan penghargaan masa kerja.

Hal ini ditegaskan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri pada konferensi pers terkait Penjelasan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Substansi Ketenagakerjaan) secara virtual, Jumat (6/1/2023).

Dirjen Kemnaker menegaskan PHK hanya dapat dilakukan bila perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja/buruh dan pekerja/buruh memberikan persetujuan atas PHK tersebut. 

"Bila terjadi perselisihan PHK, maka diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," kata Putri.

Sementara itu, terkait pesangon dan uang penghargaan masa kerja, disebutkan bahwa Perpu 2/2022 tetap mengatur uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. 

Berita Rekomendasi

Adapun besarannya untuk masing-masing alasan PHK diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP), dalam hal ini revisi daripada PP 35/2021.

Dirjen Kemnaker menyatakan urgensi terbitnya Perppu diantaranya kebutuhan Indonesia untuk penciptaan kerja yang berkualitas, serta perlunya penguatan fundamental ekonomi nasional untuk menjaga daya saing.

Pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang eksisting, sepanjang tidak diubah dan dihapus oleh Perppu Cipta Kerja, maka pasal-pasal tersebut tetap berlaku.

Baca juga: PHK dan Gugatan Hukum Jadi Wajah Buram Industri Kripto di Awal Tahun 2023

Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perppu.

"Dengan berlakunya Perpu 2/2022, UU Cipta Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Perppu 2/2022 mulai berlaku pada tanggal diundangkan (30 Desember 2022)," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas