Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Menduga Video Diduga Hakim Wahyu Teror Agar Takut Jatuhkan Vonis Berat Untuk Ferdy Sambo

Mahfud menduga video tersebut bagian dari upaya untuk menteror hakim agar tak berani menjatuhkan vonis yang berat terhadap terdakwa Ferdy Sambo

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mahfud MD Menduga Video Diduga Hakim Wahyu Teror Agar Takut Jatuhkan Vonis Berat Untuk Ferdy Sambo
Tribunnews/JEPRIMA
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengecek rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023). Mahfud MD Menduga Video Diduga Hakim Wahyu Teror Agar Takut Jatuhkan Vonis Berat Untuk Ferdy Sambo 

Hal tersebut, kata dia, hanya framing dari penyebar video.

"Tentu kalau di sana kan ada framing itu. Ada framing, ada narasi. Bahwa ada membocorkan. Itu tidak benar, masih pemeriksaan kok. Apa yang putusan belum, tuntutan juga belum, apanya yang mau dibocorkan," kata Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2023).

Djuyamto menduga bahwa ada pihak yang sengaja mengedit video tersebut.

Apalagi, Hakim Wahyu hanya menjawab normatif soal curhatan kasus Brigadir J.

"Jadi di sana pernyataan beliau di dalam potongan ya saya bilang potongan apakah itu di edit atau tidak kan jelas. Beliau menyatakan hanya normatif itu," jelas Djuyamto.

Djuyamto menuturkan bahwa jawaban normatif yang dimaksudkan adalah perkara pembunuhan berencana biasanya dihukum seumur hidup ataupun 20 tahun penjara.

"Namanya perkara 340 itu bisa saja pidana mati, bisa saja seumur hidup bisa saja 20 tahun, kan sesuai dengan ketetapan UU apa yang disampaikan beliau itu jadi tidak ada dalam konteks untuk membocorkan, apanya yang dibocorkan? Putusan aja belum, tuntutan aja belum," tukasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas