Pakar Hukum Perburuhan UGM: Banyak Pasal di Perppu Cipta Kerja Warisan Masalah Tak Diselesaikan
Nabiyla Risfa Izzati menilai masih banyak pasal dalam Perppu Cipta Kerja yang diwariskan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Perburuhan Universitas Gadjah Mada (UGM) Nabiyla Risfa Izzati menilai masih banyak pasal dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diwariskan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sejumlah pasal problematik dalam UU Cipta Kerja, kata dia, masih dipertahankan dalam Perppu Cipta Kerja.
Ia mencontohkan aturan terkait PHK berdasarkan pemberitahuan.
Faktanya, kata dia, data menyebutkan jumlah PHK di Indonesia meningkat selama dua tahun terakhir meskipun kemudian pemerintah bilang PHK meningkat bukan karena UU Cipta Kerja tapi karena Covid-19.
Namun demikian, menurutnya data tersebut berbicara bahwa ada banyak PHK massal yang dilakukan dan PHK berdasarkan pemberitahuan yang lebih mudah dilakukan karena UU Cipta Kerja membuka kesempatan itu.
Baca juga: Perppu Cipta Kerja Terbit, Pemerintah Disarankan Pro Aktif Beri Penjelasan Terkait Isu Kontroversial
Selain itu, kata dia, aturan lainnya adalah terkait kemudahan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) alias pekerja kontrak.
Menurutnya, aturan terkait durasi masa kerja PKWT juga tidak berubah sama sekali.
Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi publik bertajuk Kupas Tuntas Perppu Cipta Kerja bertajuk Bentuk Paripurna Ambruknya Negara Hukum dan Demokrasi di kanal Youtube KontraS pada Jumat (6/1/2023).
"Jadi masalah-masalah yang problematik yang ada dalam UU 11/2020 (UU Cipta Kerja) masih terus ada dalam Perppu 2/2022 (Perppu Cipta Kerja) dan menurut saya menjadi masalah warisan yang tidak diselesaikan oleh pemerintah," kata Nabiyla.
Baca juga: Penjelasan Kemnaker Terkait Waktu Libur Pada Perppu Cipta Kerja
Menurutnya, mayoritas substansi Perppu Cipta Kerja khususnya di klaster ketenagakerjaan hanya salin tempel atau copy-paste dari ketentuan yang sudah ada di UU Cipta Kerja.
Ia memperkirakan sekitar 80 persen sampai 90% isi di klaster ketenagakerjaan dalam Perppu Cipta Kerja sama dengan ketentuan yang sudah ada di UU Cipta Kerja.
"Bahkan beberapa perubahan yang dilakukan pun menurut saya justru probelmatik. Bukan menyelesaikan masalah tapi justru menambah permasalahan baru," kata Nabila.